CV Sentoso Seal kembali menjadi sorotan publik usai kedapatan nekat membuka segel yang dipasang oleh Pemkot Surabaya dan kembali beroperasi secara diam-diam, meski belum mengantongi izin resmi. Perusahaan yang sebelumnya tersandung kasus dugaan penahanan ijazah karyawan ini sebelumnya telah disegel karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Nekat Buka Segel dan Beroperasi Diam-diam, CV Sentoso Seal Kembali Disegel Pemkot Surabaya

#image_title
Aksi nekat pihak perusahaan memicu reaksi keras dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Eri menyampaikan kekecewaannya terhadap pelanggaran tersebut, sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal itu.
“Terima kasih arek-arek kabeh yang ikut memantau dan melaporkan. Ternyata perusahaan yang sudah disegel itu membuka segelnya. Tadi malam langsung didatangi Satpol PP dan kepolisian, mereka memberi alasan sedang melakukan perbaikan kelistrikan berisiko karena ada surat dari PLN,” tulis Eri, dikutip pada Minggu (4/5/2025).
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan dari Satpol PP dan kepolisian kembali turun ke lokasi. Petugas langsung mengambil langkah tegas dengan kembali menyegel gudang perusahaan, merantai pintu, serta memasang gembok untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal berlanjut.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa perusahaan hanya diperbolehkan kembali beroperasi apabila seluruh proses perizinan telah dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran administratif ini ditangani secara terpisah dari kasus dugaan penahanan ijazah, yang saat ini tengah diproses oleh pihak kepolisian.
“Perusahaan tersebut bisa kembali beroperasi apabila sudah menyelesaikan seluruh proses perizinan secara resmi. Pelanggaran terkait izin usaha ini ditindaklanjuti secara terpisah dari kasus dugaan penahanan ijazah yang sudah masuk dalam proses hukum di kepolisian,” pungkas Eri.
Hingga kini, Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat penegak hukum terus mengawal penegakan aturan serta mendorong terciptanya lingkungan usaha yang tertib dan sesuai hukum. (***)