Sebuah video yang menampilkan sosok diduga Wali Kota Tual, Provinsi Maluku, Ahmad Yani Renuat, tengah berjoget dan menyawer biduan di sebuah kelab malam viral di media sosial. Aksi tersebut menuai sorotan publik dan memicu perbincangan hangat di berbagai platform digital.
Diduga Sawer Biduan, Wali Kota Tual Ahmad Yani Renuat Akan Tempuh Jalur Hukum

#image_title
Dalam video berdurasi singkat yang beredar luas, pria yang diduga Ahmad Yani terlihat mengenakan jaket kulit cokelat dan topi hitam. Ia tampak menikmati hiburan bersama sejumlah pria lain, termasuk seorang yang disebut-sebut sebagai oknum wartawan. Sang pria tampak beberapa kali menyawer penyanyi panggung dengan uang pecahan Rp100.000. Oknum wartawan yang berada di sampingnya turut berjoget sambil mengacungkan ibu jari ke arah biduan.
Menurut sumber informasi yang dilansir oleh akun gosip Lambeturah, peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah kelab malam di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun hingga saat ini, waktu dan lokasi pasti pengambilan video tersebut belum dapat dipastikan.
Salah satu akun TikTok bernama @immakalean turut mengunggah video tersebut dan menyoroti tindakan yang dianggap tidak pantas dari sosok yang disebut sebagai wali kota. Video itu pun menuai berbagai reaksi dari warganet, sebagian di antaranya mengkritik perilaku dalam video tersebut.
Menanggapi viralnya rekaman itu, Ahmad Yani Renuat memberikan pernyataan melalui sambungan telepon. Ia mengaku belum melihat video tersebut secara langsung.
“Yang beredar itu video lama, mungkin kalau itu beta (saya), itu video lama mungkin. Ada orang yang bilang, tapi beta belum lihat akang (video). Coba beta juga mau lihat dulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan video tersebut. Ia menilai penyebaran rekaman itu mencemarkan nama baik dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya akan lapor mereka yang menyebarluaskan video tersebut ke polisi. Itu pencemaran nama baik dan mereka yang menyebarkan video itu telah melanggar Undang-undang ITE,” tegasnya.
Ia menyebut telah menginstruksikan pengacaranya untuk segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. “Saya sudah suruh pengacara agar dalam sehari dua dilaporkan ke polisi. Ada yang disebarkan di Tual, jadi lapor dulu ke Polres, nanti kita konsultasikan untuk dibawa ke Dit Krimum Polda Maluku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut. Video dan kabar yang menyertainya masih terus menjadi perbincangan hangat di ruang digital. (***)