Sebanyak 70 karyawan PT Coca-Cola Bottling Indonesia di Bali dipastikan akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menyusul keputusan perusahaan untuk menutup operasional pabrik di Badung. Penutupan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2025.
Pabrik Coca-Cola di Bali Tutup 1 Juli, 70 Karyawan Kena PHK

Informasi tersebut diungkapkan setelah perwakilan manajemen perusahaan mendatangi Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung pada Selasa (10/6/2025). Pertemuan tersebut membahas secara langsung dampak penutupan terhadap tenaga kerja lokal.
“Mayoritas pekerja yang di-PHK bekerja pada divisi produksi. Kami menerima laporan saat pertemuan itu bahwa pabrik di Badung akan ditutup efektif per 1 Juli 2025,” ujar Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, dikutip pada Jumat (13/6/2025).
Dari total 70 pekerja yang terdampak, sebanyak 52 orang bekerja di divisi produksi pabrik Badung. Sementara itu, 15 orang lainnya merupakan pegawai di kantor Coca-Cola di Jalan Nangka, Denpasar. Dari jumlah tersebut, 3 orang akan dipindahkan ke unit perusahaan lain di Jakarta dan Surabaya.
Meski terjadi PHK massal, pihak perusahaan disebut telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi dan bahkan melampaui kewajiban pembayaran hak-hak karyawan.
“Perusahaan bersedia memberikan tambahan pesangon. Besarannya mencapai enam kali upah, ditambah BPJS Ketenagakerjaan masih dibayarkan selama 10 bulan sejak penutupan, dan diberikan kepada masing-masing pekerja,” jelas Merthawan.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses PHK dilakukan dengan prosedur yang sesuai hukum, dan pemerintah daerah akan terus mengawal realisasi komitmen perusahaan hingga seluruh hak pekerja dipenuhi.
Penutupan pabrik ini menandai perubahan signifikan dalam operasi Coca-Cola di Bali, dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam konteks perlindungan tenaga kerja lokal serta keberlangsungan industri di wilayah tersebut. (***)