Pemerintah resmi menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp 600.000 sebagai bagian dari enam paket stimulus ekonomi nasional yang mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan sehari kemudian.
Pemerintah Resmi Salurkan BSU 2025 Rp 600 Ribu, Mulai Berlaku 5 Juni

Dalam aturan terbaru ini, BSU diberikan kepada pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau upah yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota. Subsidi akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025, atau Rp 300.000 per bulan.
“Permen-nya baru selesai kemarin, tunggu saja nanti dari Dirjen Hubungan Industrial dan teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan yang nanti akan menjelaskan teknisnya seperti apa,” ujar Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
BSU untuk Jaga Daya Beli Pekerja
Yassierli menegaskan bahwa BSU merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli pekerja, terutama di tengah dinamika ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih. Ia memastikan data penerima akan diverifikasi dan disaring oleh BPJS Ketenagakerjaan, agar tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam peraturan.
“Serentak Rp 600 ribu. Maksudnya, sekali gitu, Rp 600 ribu,” katanya.
Adapun ASN, TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kelompok penerima BSU berdasarkan ketentuan dalam Permenaker tersebut. Pemerintah berharap BSU ini mampu mendorong konsumsi rumah tangga dan memberikan bantalan ekonomi bagi kalangan pekerja yang rentan terdampak fluktuasi harga dan biaya hidup.
Kebijakan BSU 2025 ini melanjutkan skema serupa yang pernah diterapkan pada masa pandemi, namun kali ini difokuskan untuk memperkuat stabilitas ekonomi dalam masa pemulihan jangka menengah. (***)