Hukum
Tahanan Kasus Pencabulan Anak di Denpasar Diduga Dikeroyok Sesama Tahanan hingga Tewas
R
Redaksi RusdiMedia
· 2 menit baca

Seorang tahanan kasus pencabulan anak berinisial AI (34) ditemukan tewas dengan dugaan pengeroyokan oleh sesama tahanan di sel Polresta Denpasar, Bali, pada Rabu (4/6) malam. Insiden tragis ini terjadi tidak lama setelah AI dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan Ariasandy, menjelaskan bahwa insiden pertama kali terungkap saat petugas piket menerima laporan adanya penghuni sel yang terjatuh di kamar mandi sekitar pukul 20.30 Wita.
“Korban saat diperiksa masih dalam kondisi bernapas, lalu segera dilarikan ke RS Bhayangkara. Namun nyawanya tidak tertolong,” ujar Ariasandy dalam keterangannya.
Pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan yang berada di dalam sel tersebut. Dari 11 tahanan yang diperiksa, tujuh di antaranya diduga kuat menjadi pelaku pengeroyokan. Ketujuh tahanan itu berinisial ADS, KAJ, JR, DMWK, PPM, KS, dan IGARP, dengan sebagian besar merupakan tahanan kasus narkotika.
Kasus ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Ariasandy menambahkan bahwa motif pengeroyokan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Motifnya belum bisa dipastikan, tapi dari hasil pemeriksaan awal, tujuh orang diduga sebagai pelaku pengeroyokan,” jelasnya.Selain memeriksa para tahanan, tim penyidik dari Propam Polda Bali dan Polresta Denpasar juga melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga yang bertugas pada saat kejadian. Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian dari pihak petugas.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dari anggota yang bertugas, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ariasandy.Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna menjaga integritas dan keamanan di dalam ruang tahanan Polresta Denpasar. (***)
R
Ditulis oleh
Redaksi RusdiMediaRedaksi RusdiMedia menyusun dan menyunting seluruh artikel di situs ini. Sebagian artikel disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan untuk merangkum informasi dari sumber pemberitaan tepercaya, dan setiap artikel ditinjau oleh redaksi manusia sebelum diterbitkan. Selengkapnya di halaman Metodologi & Kebijakan Redaksi.
Lihat semua artikel oleh Redaksi RusdiMedia→Baca Juga

Hukum
Indro Warkop Nilai Kasus Pandji Pragiwaksono sebagai Kemunduran Cara Berpikir
10 Januari 2026
Hukum
Polres Jakpus Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Jelang Tahun Baru
31 Desember 2025
Hukum
Andy Carroll Terancam Hukuman Penjara Usai Didakwa Langgar Non-Molestation Order
28 Desember 2025
Hukum
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi ke Nonsubsidi, Tiga Tersangka Ditangkap
24 Desember 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
