Perpanjangan SIM Kini Wajib Sertakan Tes Psikologi, Ini Cara Lengkapnya Secara Online

Pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia diingatkan kembali untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum masa berlakunya habis. Sesuai aturan, SIM berlaku selama lima tahun, dan perpanjangan harus dilakukan tepat waktu agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal.
Kini, selain tes kesehatan yang sudah lama menjadi syarat perpanjangan SIM, masyarakat juga wajib menjalani tes psikologi sebagai bagian dari evaluasi kelayakan berkendara.
Berikut panduan lengkap cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi resmi milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri:
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online:
-
Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
-
Tersedia di Google Play Store atau App Store.
-
-
Registrasi Akun
-
Masukkan nomor HP aktif, lalu input kode OTP yang dikirim melalui SMS.
-
-
Buat dan Konfirmasi PIN
-
PIN digunakan sebagai verifikasi saat masuk ke aplikasi.
-
-
Lengkapi Data Profil
-
Isi nama lengkap, NIK KTP, dan alamat email. Aktivasi akun melalui email.
-
-
Verifikasi e-KTP
-
Lakukan verifikasi wajah (liveness) untuk mencocokkan identitas.
-
-
Persiapkan Dokumen Pendukung
-
e-KTP
-
Foto SIM lama
-
Tanda tangan di atas kertas putih
-
Pas foto dengan latar belakang biru
-
-
Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi
-
Tes kesehatan jasmani (RIKKES) di erikkes.id
-
Tes psikologi di app.eppsi.id
Ajukan Perpanjangan SIM
-
Buka menu SIM dan pilih Perpanjangan SIM
-
Unggah semua dokumen persyaratan
-
Pilih SATPAS penerbit SIM
Pilih Metode Pengiriman
-
Ambil langsung di SATPAS
-
Atau kirim melalui Pos Indonesia ke alamat rumah
Pembayaran
-
Pilih metode pembayaran
-
Masukkan nomor rekening
-
Lakukan pembayaran sesuai biaya yang tertera
-
Pantau Status Transaksi
-
Periksa melalui Menu Transaksi di aplikasi
-
SIM Dikirim atau Diambil
-
Setelah proses selesai, SIM akan dikirim ke alamat atau bisa diambil langsung di SATPAS yang dipilih.
Biaya Perpanjangan SIM:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM B I dan B II: Rp80.000
-
SIM C, C I, C II: Rp75.000
Kebijakan baru ini diharapkan meningkatkan keselamatan berkendara dengan memastikan kondisi fisik dan psikologis pengemudi tetap prima. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan dan memanfaatkan kemudahan layanan digital yang telah tersedia. (***)
Baca Juga

Sejumlah Acara dan Klub Malam Batalkan Penampilan DJ Panda
22 Juli 2025
DJ Panda Bantah Terlibat dalam Kehamilan Erika Carlina, Ungkap Bukti Tangkapan Layar
18 Juli 2025
Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas di Kamar Kos Menteng, CCTV Ungkap Aktivitas Terakhir
11 Juli 2025
Cak Imin Terkejut Maraknya Praktik Prostitusi di IKN, Janji Akan Tindaklanjuti
8 Juli 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
