Menu

Beranda/Hukum/Polda DIY Ungkap Kasus Mafia Tanah, 6 dari 7 Tersangka Ditahan: Korban Lansia Buta Huruf

Polda DIY Ungkap Kasus Mafia Tanah, 6 dari 7 Tersangka Ditahan: Korban Lansia Buta Huruf

(Diperbarui: 20 Juni 2025)
SW
Ghallaby Zasy
Rusdimedia.com
Polda DIY Ungkap Kasus Mafia Tanah, 6 dari 7 Tersangka Ditahan Korban Lansia Buta Huruf

Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan tujuh orang tersangka. Ironisnya, korban dalam perkara ini adalah Mbah Tupon (68), seorang lansia buta huruf asal Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Ad Loading...

Enam dari tujuh tersangka telah resmi ditahan pada Selasa, 17 Juni 2025. Sementara satu tersangka lainnya, yakni seorang notaris, belum ditahan karena alasan kesehatan.

“Dari tujuh tersangka yang kita tetapkan, enam orang sudah kita lakukan penahanan. Tiga ditahan sejak Selasa, dan tiga lainnya hari ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi dalam konferensi pers di Mapolda DIY.

Modus: AJB Fiktif dan Sertifikat Jadi Jaminan Kredit

Kasus ini bermula dari upaya membujuk korban untuk menyerahkan sertifikat tanahnya. Sertifikat tersebut kemudian dimanipulasi dan digunakan untuk transaksi jual beli fiktif hingga pengajuan kredit bank.

Berikut identitas dan peran para tersangka:

  1. Bibit Rustamta (60), mantan anggota DPRD Bantul dan eks Lurah Bangunjiwo. Ia membujuk Mbah Tupon menyerahkan sertifikat tanah, lalu menyerahkannya ke tersangka lain, Triono Kumis. Bibit menerima uang sebesar Rp60 juta dari tersangka Vitri.
  2. Triono Kumis (54), warga Kasihan, Bantul. Ia menyuruh Mbah Tupon dan istri menandatangani akta jual beli (AJB) fiktif, kemudian menggunakan sertifikat untuk jaminan pinjaman serta menyerahkannya ke Triyono.
  3. Vitri Wartini (50), warga Pundong, Bantul. Ia menggunakan akta palsu untuk menjual atau menggadaikan tanah senilai Rp150 juta dan membaginya kepada Triono Kumis.
  4. Triyono (50), asal Sewon, Bantul. Ia mengurus AJB fiktif ke PPAT/notaris serta menerima uang Rp137 juta dari Muhammad Achmadi dan mentransfernya ke Triono Kumis.
  5. Muhammad Achmadi (47), warga Kotagede, Yogyakarta. Ia menyusun skenario jual beli fiktif dan menggunakan sertifikat hasil manipulasi untuk mengajukan kredit bank atas nama pribadi, hingga memperoleh Rp2,5 miliar.
  6. Indah Fatmawati (46), istri Achmadi. Ia turut menandatangani AJB fiktif serta menjadi pemilik sah sertifikat hak milik (SHM) atas nama Mbah Tupon dan bertindak sebagai penjamin kredit.
  7. Anhar Rusli (60), notaris asal Kraton, Yogyakarta. Ia membuat AJB fiktif tanpa kehadiran atau persetujuan pihak terkait. Ia diduga menerima imbalan Rp10 juta atas jasanya.

Tersangka Notaris Belum Ditahan

Dari ketujuh tersangka, hanya Anhar Rusli yang belum ditahan. Polda DIY menyebut Anhar dalam kondisi sakit, namun tetap akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin yang bersangkutan dalam kondisi sakit, tapi tetap akan dimintai pertanggungjawabannya. Kalau tidak hari ini, pemeriksaan paling lama hari Selasa,” tegas Kombes Idham.

Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rinciannya:

  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan
  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
  • Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU

Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Perlindungan Bagi Korban Rentan

Kasus mafia tanah ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap warga lanjut usia, terutama mereka yang tidak melek huruf. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam urusan tanah dan tidak mudah percaya pada bujukan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Sementara itu, penyidik Polda DIY menegaskan akan terus mengusut tuntas jaringan mafia tanah yang kerap menyasar korban rentan seperti Mbah Tupon.

“Penegakan hukum terhadap mafia tanah adalah prioritas kami. Kami tidak segan menindak siapa pun yang terlibat,” pungkas Kombes Idham Mahdi. (***)

Ad Loading...

Bagaimana reaksi Anda?

Tinggalkan Komentar

Ad Loading...