Rusdimedia.com, Pada Kamis, 17 April 2025, Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung menggelar reka ulang penggerebekan arena sabung ayam di Kabupaten Waykanan, Lampung, yang berujung pada tewasnya tiga personel polisi. Rekonstruksi ini digelar di Satuan Logistik Korem 043/Gatam, Bandarlampung, dan memperlihatkan persiapan seorang prajurit TNI, Kopda Basarsyah (B), membawa senjata laras panjang sebelum berangkat ke lokasi pertandingan gelap tersebut.
Rekontruksi Kopda Basarsyah, Ternyata Bawa Senjata Api Laras Panjang Saat ke Lokasi Judi Sabung Ayam

#image_title
Acara reka adegan menghadirkan empat tersangka dua anggota TNI, satu anggota Polri, serta seorang warga sipil—yang memainkan total 71 adegan. Kapten CPM Kurinci, Dansatlak Idik Denpom II/3 Lampung, menjelaskan bahwa proses ini menyoroti dugaan pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan perjudian situs axeslot yang dilakukan Kopda B.
Persiapan dan Keberangkatan
Reka ulang dimulai dengan adegan Kopda B membuka plafon di kamar rumah dinasnya untuk mengambil senjata api laras panjang yang telah disembunyikannya. Setelah memastikan senjatanya siap pakai, ia langsung bergegas menuju gelanggang judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin.
Detik-Detik Kontak Tembak
Seorang saksi mata sempat melihat tiga kendaraan terparkir di pinggir jalan dekat lokasi sabung ayam—tempat sejumlah anggota polisi, dipimpin AKP (Anumerta) Lusiyanto, turun untuk menggerebek. Bripka Heri dan Bripka Robert menyusul dari sisi kiri sambil memanggil para penjudi untuk mundur. Ketika dikerumuni pelari, Bripka Heri menembakkan peluru ke udara sebagai peringatan.
Mendengar suara letusan, Kopda B yang berada di dalam arena lalu mengambil kembali senjatanya dari kursi belakang dan menembakkan satu kali ke udara. Begitu Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto mendekat, ia melepas dua tembakan langsung ke arahnya. Tak lama kemudian, ia menembak AKP (Anumerta) Lusiyanto sebanyak tiga kali hingga korban ambruk, sebelum melarikan diri ke kebun singkong di sekitar lokasi.
Kejar-Kejaran dan Penyerahan Diri
Dalam pelariannya, Kopda B sempat terjatuh dan senjata laras panjangnya terlepas. Saat Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta mengejarnya sambil membalas tembakan, tersangka bangkit dan merebut kembali senjata tersebut. Dengan posisi sedikit terlentang, ia menembakkan tiga kali ke arah penembaknya sebelum akhirnya lari menembus kebun karet. Beberapa hari kemudian, ia menyerahkan diri ke Denpom II/3 Lampung.
Dalam proses penahanan, Denpom juga menahan Peltu Yohanes Lubis, sesama anggota TNI, yang diduga turut menyelenggarakan pertandingan sabung ayam tersebut.
Senjata Api Ilegal
Berdasarkan keterangan Wakil Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, senjata yang digunakan Kopda B bukanlah perlengkapan organik TNI, melainkan pabrikan non-standar. Petugas menemukan senjata itu pada 19 Maret 2025, setelah tersangka membuangnya saat kabur. Pemeriksaan awal menunjukkan larasnya berasal dari FNC (Fabrique Nationale Carabine), namun komponen lainnya mirip SS1 menandakan senjata rakitan yang tidak sesuai spesifikasi pabrik.