Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi menuai sorotan. Pasalnya, hingga kini kebijakan tersebut belum dibahas maupun disetujui oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Hashim Djojohadikusumo.
Usulan Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Tak Sesuai Standar WHO

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup Hashim Djojohadikusumo menyampaikan keterangan pers saat ditemui di kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah dilibatkan dalam penyusunan draf ukuran rumah subsidi yang baru.
“Kalau saya tidak pernah mengetahui, waktu saya tanya beliau (Hashim) mengatakan beliau tidak pernah tahu, belum pernah menyetujui,” ujar Bonny dikutip dari Kumparan (4/6).
Bonny menegaskan bahwa meskipun telah berlangsung sejumlah pertemuan antara Satgas Perumahan dan Kementerian PKP, pembahasan tidak pernah menyentuh soal perubahan ukuran rumah subsidi.
“Sama sekali tidak mengenai luasan tanah dan bangunan, kita sedang fokus untuk penambahan likuiditas pembiayaan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” lanjutnya.
Lebih lanjut, Bonny menyatakan bahwa munculnya draf yang memuat usulan pengurangan ukuran rumah subsidi perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak Kementerian PKP.
“Draf itu siapa yang buat? Apakah itu resmi? Kalau memang resmi, harus ada transparansi dan proses diskusi yang melibatkan semua pihak terkait,” tegasnya.
Saat ini, Satgas Perumahan tengah fokus memperluas akses pembiayaan bagi MBR agar bisa memiliki hunian yang layak, bukan membahas pemangkasan luas rumah.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kementerian PKP belum memberikan pernyataan resmi terkait keberadaan draf yang dimaksud maupun alasan di balik rencana pengurangan luas rumah subsidi tersebut. (***)