Bandar Lampung, 14 April 2025 — Aksi nekat seorang Warga Negara Asing (WNA) yang menumpangi Kereta Batu Bara Rangkaian Panjang (Babaranjang) dari Lampung menuju Sumatera Selatan menuai perhatian publik. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan bahwa tindakan tersebut menyalahi aturan dan sangat membahayakan keselamatan.
Viral WNA Naik Kereta Barang Babaranjang, KAI Tegaskan Pelanggaran Aturan dan Ancaman Nyawa

Kejadian tersebut viral setelah WNA yang memiliki akun YouTube bernama Vaga Vagabound mengunggah video petualangannya menyelinap naik ke atas kereta barang Babaranjang. Dalam tayangan itu, ia mendokumentasikan proses menaiki kereta secara diam-diam hingga akhirnya berhasil melakukan perjalanan lintas provinsi dengan moda angkutan khusus barang itu.
Menanggapi hal tersebut, Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyayangkan aksi yang terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 itu. Ia menegaskan bahwa KA Babaranjang bukan diperuntukkan untuk angkutan manusia.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 tersebut. KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang,” ujar Azhar, seperti dikutip dari detikSumbagsel, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Azhar menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya berbahaya bagi pelaku, namun juga berisiko mengganggu operasional perkeretaapian secara keseluruhan. Potensi kecelakaan bisa saja terjadi mengingat Babaranjang tidak memiliki sistem keselamatan bagi penumpang karena memang tidak dirancang untuk itu.
Dalam aspek hukum, aksi WNA ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 183 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di tempat-tempat tertentu pada rangkaian kereta api yang bukan diperuntukkan bagi penumpang.
“Dalam aturan ada yang dilanggar, penegasan dalam peraturan juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang,” jelas Azhar.
Pihak KAI pun mengimbau masyarakat, termasuk para wisatawan mancanegara, untuk tidak mencoba hal serupa yang bisa membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. PT KAI juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap area operasional kereta barang guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait langkah hukum terhadap WNA yang bersangkutan. Namun, pihak KAI tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini secara prosedural.
Aksi yang awalnya dimaksudkan sebagai konten petualangan, kini berubah menjadi pelanggaran serius yang bisa berdampak hukum. KAI mengingatkan bahwa keselamatan adalah prioritas utama, dan tidak ada toleransi bagi tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun operasional transportasi publik. (***)