RusdiMedia.com
Viral

WNI Diduga Terlibat Jaringan Scam di Kamboja Ditangkap

R
Redaksi RusdiMedia
· 2 menit baca
WNI Diduga Terlibat Jaringan Scam di Kamboja Ditangkap
Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial Oz, yang diduga merupakan anggota jaringan perdagangan orang lintas negara yang beroperasi di bawah kedok perusahaan scam di Phnom Penh, Kamboja. Oz, yang tercatat sebagai warga Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow, diamankan sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi pada Jumat (30/5/2025). Penangkapan ini dilakukan sebagai hasil kerja sama antara Kepolisian Daerah Sulut dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Kasubnit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut, AKBP Paulus Palamba, SE, mengungkapkan bahwa Oz diduga bekerja sebagai Human Resource Development (HRD) di perusahaan scam tersebut, dan terlibat aktif dalam membujuk WNI yang sebelumnya diselamatkan dan berada di bawah perlindungan KBRI di Kamboja untuk kembali bekerja di perusahaan ilegal itu.
“Dari hasil penyelidikan awal, Oz diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual-beli WNI kepada dan dari perusahaan scam. Ia memegang peran penting dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara,” ujar Paulus.
Menurut informasi, bujukan Oz berhasil membuat beberapa WNI kembali bergabung ke perusahaan scam tempat ia bernaung. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan manipulasi terhadap korban TPPO. Saat ini, Oz telah diamankan oleh Unit Renakta Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menyatakan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Langkah cepat ini merupakan bagian dari sinergi antarinstansi untuk menyelamatkan WNI dari jaringan perdagangan orang. Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait, baik di dalam maupun luar negeri,” tegas AKBP Paulus.
Polda Sulut dan BP3MI menegaskan komitmennya dalam memberantas perdagangan orang serta memastikan perlindungan maksimal terhadap warga negara Indonesia yang menjadi korban praktik eksploitasi di luar negeri. (***)
R

Ditulis oleh

Redaksi RusdiMedia

Redaksi RusdiMedia menyusun dan menyunting seluruh artikel di situs ini. Sebagian artikel disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan untuk merangkum informasi dari sumber pemberitaan tepercaya, dan setiap artikel ditinjau oleh redaksi manusia sebelum diterbitkan. Selengkapnya di halaman Metodologi & Kebijakan Redaksi.

Lihat semua artikel oleh Redaksi RusdiMedia

Komentar

Komentar tidak boleh berisi tautan/link dan akan tampil setelah disetujui moderator.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!