TikTok Shop, layanan e-commerce milik ByteDance Ltd., dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi biaya menyusul akuisisi operasional Tokopedia tahun lalu.
TikTok Shop Bakal PHK Ratusan Karyawan di Indonesia, Efisiensi Usai Akuisisi Tokopedia

Mengutip laporan eksklusif Bloomberg berjudul “TikTok Shop Cutting More Indonesia Jobs After Taking Over Rival” pada Jumat (30/5/2025), gelombang PHK ini akan berdampak pada sejumlah divisi penting di perusahaan, termasuk logistik, operasional, pemasaran, dan pergudangan.
Sejumlah sumber internal yang mengetahui langsung rencana tersebut menyatakan bahwa pengurangan tenaga kerja akan mulai dilaksanakan pada Juli mendatang. Meski belum ada pernyataan resmi terkait jumlah pasti karyawan yang terdampak, restrukturisasi ini diprediksi akan memangkas jumlah tenaga kerja gabungan antara Tokopedia dan TikTok Shop menjadi sekitar 2.500 orang.
Menanggapi kabar tersebut, pihak TikTok melalui juru bicara resminya menyatakan bahwa evaluasi dan penyesuaian organisasi adalah bagian dari strategi perusahaan untuk memperkuat bisnis dan meningkatkan layanan kepada pelanggan.
“Kami secara rutin mengevaluasi kebutuhan bisnis dan melakukan penyesuaian untuk memperkuat struktur organisasi serta memastikan layanan terbaik bagi konsumen kami,” demikian pernyataan TikTok dalam keterangan resminya.
Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop pada akhir tahun lalu sempat menjadi sorotan publik, mengingat keduanya merupakan pemain besar dalam lanskap e-commerce nasional. Integrasi kedua entitas tersebut menimbulkan berbagai implikasi terhadap struktur bisnis dan sumber daya manusia di dalamnya.
Rencana PHK ini juga menjadi sinyal bahwa perusahaan teknologi global kini semakin ketat dalam mengatur strategi dan efisiensi operasional, termasuk di pasar negara berkembang seperti Indonesia. Pemerintah dan pengamat industri diharapkan memantau dampak sosial-ekonomi dari restrukturisasi ini terhadap sektor tenaga kerja lokal. (***)