PT Tokopedia dan TikTok Nusantara (SG) Pte resmi memberikan tanggapan terhadap penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait proses akuisisi Tokopedia oleh TikTok. Tanggapan tersebut disampaikan dalam Sidang Perkara Penyampaian Tanggapan Pelaku Usaha terhadap Hasil Penilaian Investigator KPPU, yang digelar di Gedung Sidang KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Tokopedia dan TikTok Tanggapi Penilaian KPPU atas Proses Akuisisi

Sebelumnya, investigator KPPU menilai terdapat potensi praktik monopoli dalam proses akuisisi tersebut dan mengusulkan empat syarat utama untuk memastikan persaingan usaha tetap sehat dan adil.
Empat Syarat dari KPPU
Empat poin usulan yang diajukan KPPU antara lain:
- Menjaga kebebasan metode pembayaran dan logistik, tanpa adanya praktik tying (pengikatan) dan bundling (penggabungan produk atau layanan).
- Melarang penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position), termasuk praktik predatory pricing, self-preferencing, serta diskriminasi terhadap produk di luar ekosistem Tokopedia.
- Menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk tetap dapat mempromosikan produk dari platform e-commerce lain, selain Tokopedia atau Shop Tokopedia.
- Menghindari eksploitasi pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar dan memastikan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kuasa Hukum Tokopedia dan TikTok dari firma hukum Assegaf Hamzah & Partners, Farid Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya menyepakati syarat pertama, namun dengan sejumlah catatan teknis.
“Praktik yang berlaku saat ini di platform Tokopedia dan Shop Tokopedia telah sejalan dengan maksud dan persetujuan bersyarat tersebut, dan kami berkomitmen untuk tetap menjalankan praktik itu guna memastikan keselarasan dengan larangan tying dan bundling,” jelas Farid dalam sidang.
Lebih lanjut, Farid menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengakomodasi konten promosi selama tidak melanggar aturan internal maupun ketentuan hukum nasional. “Sepanjang konten tersebut mematuhi pedoman komunitas platform serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebagai platform media sosial dan e-commerce, TikTok dinyatakan tunduk pada sejumlah regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
KPPU akan melanjutkan kajian dan pengawasan terhadap implementasi syarat-syarat tersebut guna memastikan akuisisi ini tidak mengancam iklim persaingan usaha di sektor digital, sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi UMKM dan konsumen di Indonesia. (***)