Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyampaikan penyesalan mendalam atas keterlibatannya dalam kasus gratifikasi yang menyeret namanya ke meja hijau. Ia dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menerima suap terkait penanganan kasasi terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Zarof Ricar Ungkap Penyesalan Mendalam Usai Dituntut 20 Tahun Penjara

Pernyataan tersebut disampaikan Zarof saat membacakan nota pembelaan pribadi (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
“Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” ujar Zarof dengan nada penuh penyesalan.
Dalam kesempatan yang sama, Zarof juga menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada institusi Mahkamah Agung, tempat ia mengabdi selama lebih dari tiga dekade, serta kepada Kejaksaan Agung dan masyarakat Indonesia.
“Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI, di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini,” tambahnya.
Meski mengaku terpukul, Zarof menyatakan tetap akan menghormati putusan majelis hakim, apapun hasilnya. Ia berharap majelis hakim tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan luar.
“Saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim, karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan,” tutupnya.
Kasus ini menambah deretan panjang skandal korupsi di lingkungan peradilan Indonesia. Masyarakat kini menanti vonis yang akan dijatuhkan hakim sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen penegakan hukum terhadap perilaku korup di institusi peradilan. (***)