Scroll untuk baca artikel
Bisnis

BKPM Revisi Tiga Aturan Perizinan Berusaha, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen pada 2029

×

BKPM Revisi Tiga Aturan Perizinan Berusaha, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen pada 2029

Sebarkan artikel ini
BKPM Revisi Tiga Aturan Perizinan Berusaha, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen pada 2029
Baca Berita Terupdate di Saluran Whatsapp Gratis

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah merevisi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Revisi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi investasi dan menjadi pendorong utama tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menyampaikan hal tersebut dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, pada Kamis (3/7/2025).

Iklan

Tiga Peraturan Direvisi

Adapun tiga peraturan yang direvisi adalah:

  1. Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021: Mengatur Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.

  2. Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021: Mengatur Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

  3. Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021: Mengatur Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Pemerintahan ini memiliki target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen. Ini angka yang ambisius, tapi cukup realistis apabila dilakukan secara konsisten dan terintegrasi,” ujar Todotua.

Target Investasi Meningkat Tajam

Todotua menjelaskan bahwa untuk mewujudkan target tersebut, investasi domestik harus mencapai Rp13.000 triliun dalam lima tahun ke depan. Sebagai perbandingan, total investasi selama sepuluh tahun pemerintahan sebelumnya hanya menyentuh angka Rp9.900 triliun.

Tahun ini, target realisasi investasi pun dinaikkan menjadi Rp1.900 triliun, dari realisasi 2024 sebesar Rp1.700 triliun. Hingga triwulan I tahun 2025, BKPM mencatat telah terjadi realisasi investasi sebesar Rp465 triliun. Laporan awal triwulan II juga menunjukkan tren yang positif.

“Triwulan pertama Rp465 triliun. Untuk triwulan kedua, laporan awal dari deputi kami menunjukkan situasi masih aman,” ujarnya.

Tantangan: Investasi yang Belum Terealisasi

Todotua juga menyoroti angka investasi yang belum terealisasi (unrealisasi) yang cukup signifikan pada tahun 2024, yakni sekitar Rp1.500 triliun hingga mendekati Rp2.000 triliun. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh sejumlah persoalan, mulai dari tumpang tindih kebijakan hingga kondisi iklim investasi yang belum kondusif.

“Persoalan seperti izin yang rumit, kebijakan yang tumpang tindih, hingga ketidakpastian regulasi menjadi penghambat. Ini yang ingin kita benahi melalui revisi tiga peraturan utama ini,” tegasnya.

Menata Ulang Sistem Perizinan

Revisi aturan ini, kata Todotua, merupakan langkah strategis dalam rangka menata ulang sistem perizinan yang lebih responsif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha dan investor. BKPM akan terus menggandeng pelaku usaha dalam proses konsultasi publik dan sosialisasi kebijakan, agar regulasi yang dihasilkan betul-betul mampu menjawab tantangan investasi di lapangan.

“Tujuannya jelas: menciptakan iklim investasi yang sehat, mempercepat transformasi ekonomi, dan pada akhirnya menciptakan pertumbuhan inklusif di seluruh daerah,” katanya.

Langkah Strategis Menuju 2029

Dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan sektor investasi sebagai motor utama pertumbuhan nasional. Dukungan regulasi yang adaptif, infrastruktur yang memadai, dan efisiensi birokrasi menjadi elemen kunci.

BKPM juga menegaskan akan terus memonitor dan mengevaluasi setiap kebijakan investasi agar tidak hanya mengejar angka, tetapi juga menciptakan dampak sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar soal nominal investasi, tetapi juga bagaimana dampaknya pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan kemajuan daerah,” pungkas Todotua.

Dengan upaya intensif reformasi regulasi ini, pemerintah berharap Indonesia bisa menjadi destinasi investasi yang semakin menarik bagi investor lokal maupun global, serta menjadi penggerak utama perekonomian nasional di tengah dinamika global yang terus berubah. (***)

Berlangganan berita gratis di Whatsapp Channel
Dunia Sudah Canggih! Kreatiflah Sedikit...