Eks Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Budi Arie Setiadi, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan keterlibatan sejumlah pegawai Kementerian Komdigi dalam praktik judi online.
Eks Menteri Komdigi Budi Arie Setiadi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Judi Online

#image_title
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pemeriksaan dimulai pukul 11.10 WIB dan selesai pukul 17.13 WIB. Selama pemeriksaan, tim penyidik gabungan dari Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri mengajukan 18 pertanyaan kepada Budi Arie.
“Ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya.
Artikel Terkait:
Setelah menjalani pemeriksaan, Budi Arie menegaskan bahwa ia hadir sebagai warga negara yang taat hukum untuk membantu aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus judi online di lingkup Komdigi.
“Saya sebagai warga negara yang taat hukum berkewajiban membantu Kepolisian dalam pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi kepada awak media.
Budi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM, juga menekankan pentingnya konsistensi dalam memberantas judi online. Ia menyebut pemberantasan judi online sebagai tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
“Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai anak bangsa,” tegas Ketua Umum Pro Jokowi ini.
Ketika ditanya terkait materi pemeriksaan, Budi mengarahkan agar pertanyaan tersebut langsung ditujukan kepada pihak penyidik. Ia juga membantah kabar bahwa rumahnya sempat digeledah dalam proses pengusutan kasus ini.
“Itu fitnah, yang penting saya membantu,” tandasnya.
Sudah 26 Saksi Diperiksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Budi Arie merupakan saksi ke-26 yang diperiksa terkait kasus ini.
“Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie Setiadi hari ini, total 26 orang saksi yang sudah diperiksa di tahap sidik,” kata Ade Ary.
Kasus ini menyeret 26 tersangka, yang terdiri dari 12 pegawai Komdigi dan sejumlah warga sipil. Ke-26 tersangka ini memiliki berbagai peran, mulai dari bandar, pengelola situs judi online, agen pencari website, hingga penampung dana dari agen judi.
Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online
Kasus ini bermula dari terungkapnya dugaan keterlibatan 12 pegawai Komdigi yang menjadi “beking” ribuan situs slot thailand. Para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan mereka untuk memblokir situs judi, tetapi justru digunakan untuk melindungi ribuan situs dengan imbalan keuntungan pribadi.
Polisi mencatat, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp 8,5 miliar per bulan. Ke-12 pegawai yang terlibat terdiri dari pejabat dan staf ahli kementerian, sementara empat tersangka lainnya adalah warga sipil.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari 10 hingga 20 tahun penjara.
Komitmen Bersama untuk Memberantas Judi Online
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Komdigi seharusnya menjadi garda terdepan dalam memblokir situs ilegal. Alih-alih menjalankan tugas tersebut, beberapa pegawai kementerian justru memanfaatkan kewenangan mereka untuk kepentingan pribadi.
“Pemberantasan judi online butuh konsistensi dan keteguhan hati,” tegas Budi Arie.
Pemeriksaan terhadap Budi Arie menandai upaya serius dari pihak kepolisian untuk mengungkap aktor-aktor di balik kasus ini. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menuntaskan praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.