Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tengah merancang aturan baru yang akan melarang penggunaan kriteria usia, status pernikahan, dan penampilan fisik (good looking) dalam proses rekrutmen kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih adil dan inklusif.
Kemnaker Segera Larang Syarat Umur dan “Good Looking” dalam Lowongan Kerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, menyampaikan rencana tersebut saat menutup acara Job Fair 2025 yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenaker, Sabtu (25/5/2025).
“Kita berharap mitra industri tidak lagi memberikan persyaratan yang berat bagi para pencari kerja. Jadi nanti para pencari kerja tidak lagi disyaratkan terkait umur. Umur nanti akan kita hapus,” tegas Noel.
Selain itu, syarat terkait penampilan menarik dan status pernikahan juga akan dilarang.
“Soal syarat harus good looking, itu tidak ada. Pertanyaan soal sudah menikah atau belum juga akan dihapus,” lanjutnya.
Kemnaker berencana segera mengeluarkan surat edaran resmi sebagai dasar hukum bagi perusahaan dalam merevisi kebijakan rekrutmen mereka. Aturan ini juga menjadi bagian dari upaya Kemnaker mencegah diskriminasi dan pelecehan dalam proses seleksi kerja.
Noel juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pencari kerja, khususnya perempuan. Ia mengecam praktik tidak etis dalam wawancara kerja, seperti menanyakan ukuran pakaian dalam kepada pelamar perempuan.
“Jangan sampai lagi ada HRD atau manajemen yang nanya ukuran BH. Itu penghinaan, itu pelecehan, dan itu ada tindak pidananya. Kami di Kemnaker mempertegas bahwa praktik semacam itu harus diberantas,” tegasnya.
Langkah ini disambut positif oleh publik dan pemerhati ketenagakerjaan sebagai langkah progresif untuk menghapus diskriminasi serta meningkatkan integritas dalam proses rekrutmen di Indonesia. (***)