Rencana pemerintah untuk menghapus batasan usia dalam lowongan kerja mendapat respons kritis dari kalangan pengusaha. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak menyasar akar persoalan utama ketenagakerjaan, yaitu sempitnya lapangan kerja yang tersedia.
Rencana Hapus Batasan Usia di Lowongan Kerja, Pengusaha Soroti Akar Masalah

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menyampaikan bahwa pembatasan usia oleh perusahaan bukan tanpa alasan. Ia menegaskan, sejumlah jenis pekerjaan memang membutuhkan kualifikasi fisik tertentu, sehingga faktor usia menjadi salah satu pertimbangan efisiensi dalam proses rekrutmen.
“Pembatasan usia memang ada di bidang-bidang pekerjaan yang berkaitan dengan kesehatan fisik dan kesigapan,” ujar Bob, dikutip Rabu (14/5/2025).
Bob mencontohkan, dalam satu lowongan dengan kuota 10 posisi, pelamar kerja bisa mencapai ribuan orang. Dalam kondisi tersebut, perusahaan tentu membutuhkan metode penyaringan yang efisien. “Misalnya lowongannya 10, yang datang 1.000. Apa seribu-seribunya harus ditesin? Itu kan biaya juga. Akhirnya perusahaan mensyaratkan usia sebagai screening awal,” jelasnya.
Lebih jauh, Bob menekankan bahwa permasalahan utama dunia ketenagakerjaan di Indonesia bukan pada aspek persyaratan usia, melainkan minimnya penciptaan lapangan kerja baru.
“Jadi persoalannya bukan soal pembatasan usia, tapi lowongan pekerjaannya yang harus diperbanyak. Kalau di Malaysia, justru yang mencari kerja yang menginterview kita. Mereka yang tanya, ‘Mau kasih gaji berapa?’, kalau gak cocok ya mereka tinggal. Ini kan soal daya tawar,” tegas Bob.
Ia mendorong agar pemerintah lebih fokus menciptakan regulasi yang mendukung iklim usaha dan mendorong terbukanya lebih banyak peluang kerja di berbagai sektor, dibanding sekadar mengatur soal persyaratan administratif dalam proses rekrutmen.
Pemerintah sendiri belum memberikan tanggapan lanjutan atas respons dunia usaha terkait wacana penghapusan batas usia dalam rekrutmen kerja. Namun, wacana ini menjadi bagian dari upaya inklusivitas dan pemerataan akses kerja bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berusia di atas 35 tahun. (***)