Permintaan Kejagung Dapat Pengamanan TNI Picu Spekulasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia meminta pengamanan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk seluruh kantor kejaksaan di Indonesia. Permintaan tersebut muncul di tengah dugaan penanganan perkara besar yang disebut-sebut menyerempet institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menilai langkah ini bisa dimaknai sebagai upaya Kejaksaan dalam menjaga independensi dan netralitas lembaga, terutama saat menangani kasus-kasus yang sensitif.
“Saya kira, bisa jadi Kejaksaan merasa kurang nyaman jika pengamanan dilakukan oleh Polri. Bisa saja mereka khawatir adanya potensi intervensi,” ujar Saiful kepada media, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa apabila suatu perkara yang ditangani berpotensi menyeret tokoh-tokoh penting di tubuh Polri, maka keputusan untuk menggandeng TNI sebagai mitra pengamanan bisa dimengerti dari sisi objektivitas penegakan hukum.
“Apalagi jika kasus tersebut menyentuh institusi Polri. Maka dari itu, demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, Kejaksaan bisa lebih memilih TNI,” imbuhnya.
Spekulasi publik semakin menguat menyusul belum adanya penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan terkait alasan rinci permintaan pengamanan ini. Saiful menilai penting bagi Kejaksaan untuk segera memberi klarifikasi guna meredam asumsi liar yang berkembang di masyarakat.
“Jika memang tidak ada masalah, seharusnya Kejaksaan bisa menjelaskan alasan permintaan pengamanan ini secara terbuka. Jika tidak, publik bisa saja berasumsi bahwa ada kasus besar yang sedang ditangani dan mungkin menyentuh nama-nama penting di tubuh Polri,” tuturnya.
Saiful menekankan, transparansi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus mencegah konflik horizontal antarlembaga negara.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pengamanan tersebut maupun indikasi kasus yang menjadi latar belakang langkah tersebut. (***)