Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023 ke tahap penyidikan.
Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek ke Tahap Penyidikan

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers pada Senin (26/5/2025). Ia menyebutkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 pada Selasa, 20 Mei 2025.
“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023,” ujar Harli.
Proyek pengadaan tersebut tercatat menelan anggaran hingga Rp9,9 triliun. Namun, menurut Harli, penggunaan perangkat Chromebook yang berbasis internet dinilai tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur jaringan di banyak daerah Indonesia kala itu.
“Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Kejagung mendalami potensi penyimpangan dalam proyek tersebut.
Dengan naiknya status kasus ke penyidikan, Kejagung akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian negara. (***)