Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mempercepat proses penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur pada tahun anggaran 2022. Nilai proyek tersebut mencapai Rp32,4 miliar.
Kejari Lombok Timur Percepat Penyidikan Dugaan Korupsi Chromebook Senilai Rp32,4 Miliar

Langkah tegas dilakukan penyidik dengan memeriksa puluhan kepala sekolah sebagai saksi penerima barang, serta menyita seluruh unit Chromebook dari berbagai sekolah. Salah satu kepala sekolah yang berasal dari Kecamatan Labuhan Haji mengonfirmasi telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Saya memenuhi panggilan sebagai saksi,” ujarnya usai pemeriksaan.
Ia juga menyebutkan bahwa seluruh Chromebook di sekolahnya turut disita oleh pihak kejaksaan.
“Penyidik mengambil semua Chromebook usai pemeriksaan,” tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, I Made Bayu Pinarta, menyampaikan bahwa kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 30 April 2025.
“Tim khusus kami mengubah status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Bayu dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2025).
Ia menegaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam proses pengadaan Chromebook tersebut.
“Kami sedang mengidentifikasi tersangka dan menghitung kerugian negara,” ujarnya.
Saat ini, tim penyidik fokus pada pengumpulan barang bukti dan alat bukti untuk memperkuat berkas perkara. Kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum. (***)