Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas memutuskan diskualifikasi terhadap seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu (14/5/2025), setelah MK menemukan praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua paslon saat Pemungutan Suara Ulang (PSU).
MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang

“Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar kembali PSU dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan. PSU harus dilakukan tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK). Nantinya, hanya pasangan calon baru yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai yang boleh mengikuti PSU.
Gugatan perkara ini bermula dari Paslon Nomor Urut 1, Gogo-Hendro, yang menolak hasil PSU sebelumnya yang digelar pada 27 November 2024. Mereka kalah tipis dari paslon Akhmad-Sastra dengan perolehan suara masing-masing 42.239 suara (49,80%) dan 42.578 suara (50,20%).
Namun dalam persidangan, bukti dan kesaksian justru mengungkap bahwa kedua pasangan calon melakukan praktik politik uang. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut, Akhmad-Sastra terbukti membeli suara melalui koordinator lapangan, dengan nominal mencapai Rp16 juta per pemilih dan bahkan Rp64 juta untuk satu keluarga.
Sementara Gogo-Hendro juga melakukan pelanggaran serupa. Seorang saksi mengaku menerima Rp19,5 juta untuk keluarganya dan dijanjikan ibadah umrah jika paslon tersebut menang.
“Praktik money politics yang terjadi dalam PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak sangat besar terhadap hasil perolehan suara,” tegas Guntur.
MK menilai, diskualifikasi terhadap kedua pasangan calon adalah langkah konstitusional dan adil, guna menjaga integritas demokrasi dan mencegah degradasi nilai-nilai pemilihan umum.
“Praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon,” tandas Guntur. (***)