RusdiMedia.com
Hukum

Mantan Ketua PN Jaksel Kembalikan Uang Suap Rp 6,9 Miliar ke Kejagung

R
Redaksi RusdiMedia
· 2 menit baca
Mantan Ketua PN Jaksel Kembalikan Uang Suap Rp 6,9 Miliar ke Kejagung
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta (MAN), mengembalikan uang sebesar Rp 6,9 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut merupakan bagian dari dugaan suap dalam penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah korporasi besar. “Penyidik kemarin sudah menerima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka inisial MAN. Nilainya dalam bentuk Rp 3,7 miliar dan dalam bentuk mata uang asing 198.900 USD, atau sekitar Rp 3,2 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp 6,9 miliar,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (20/6). Harli menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan telah disimpan dalam rekening penampung di bank dan akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan dan persidangan. Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap yang melibatkan sejumlah hakim dalam proses penanganan perkara vonis korporasi yang terlibat dalam korupsi ekspor CPO. MAN bersama tiga orang lainnya—Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto—ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keempatnya diduga menerima suap senilai total Rp 60 miliar guna memuluskan vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yang terseret kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Perkara tersebut terjadi pada rentang Januari hingga April 2022 dan ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan. (***)
R

Ditulis oleh

Redaksi RusdiMedia

Redaksi RusdiMedia menyusun dan menyunting seluruh artikel di situs ini. Sebagian artikel disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan untuk merangkum informasi dari sumber pemberitaan tepercaya, dan setiap artikel ditinjau oleh redaksi manusia sebelum diterbitkan. Selengkapnya di halaman Metodologi & Kebijakan Redaksi.

Lihat semua artikel oleh Redaksi RusdiMedia

Komentar

Komentar tidak boleh berisi tautan/link dan akan tampil setelah disetujui moderator.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!