RUSDIMEDIA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini untuk meminta pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dana desa oleh oknum perangkat desa, termasuk penggunaan dana desa untuk judi online di situs slot gacor. Pertemuan ini dilakukan sebagai upaya serius pemerintah untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana desa yang mencapai Rp71 triliun pada tahun 2025.
Mendes PDT Minta Kejaksaan Usut Penyimpangan Dana Desa untuk Judi Online

Dalam keterangannya usai pertemuan, Yandri mengungkapkan bahwa hasil evaluasi Kementerian Desa beberapa tahun terakhir, terutama pada 2024, menunjukkan adanya sejumlah penyimpangan.
“Banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan dana untuk judi online atau kepentingan lain yang tidak sesuai aturan,” ujar Yandri, Rabu (12/3/2025).
Artikel Terkait:
Yandri meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan supervisi dan pendalaman terhadap kasus-kasus tersebut.
“Kami minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan agar ada efek jera. Para oknum yang sudah melakukan tidak mengulangi, dan yang belum melakukan jangan sampai terjerumus,” tegasnya.
Meski tidak merinci secara spesifik nama oknum, jumlah dana yang disalahgunakan, atau lokasi desa yang terlibat, Yandri menyatakan bahwa data tersebut telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Semuanya sudah kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Kami mohon agar kasus ini ditelaah lebih jauh,” tambahnya.
Kolaborasi dengan Kejaksaan Agung
Yandri menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Desa dan aparat penegak hukum untuk memastikan dana desa digunakan secara tepat guna.
“Selama 10 tahun terakhir, dana desa mencapai Rp610 triliun. Tahun ini saja, anggarannya Rp71 triliun. Kami tidak bisa bekerja sendirian untuk memastikan setiap rupiah digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Agung telah meluncurkan aplikasi Jaga Desa, yang memungkinkan masyarakat melaporkan langsung persoalan yang terjadi di desa. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi alat pengawasan dan pencegahan penyimpangan dana desa.
Jaksa Agung Siap Kawal dan Tindak Tegas
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kesiapan Kejaksaan Agung untuk memberikan pendampingan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelaku penyimpangan dana desa.
“Kami akan melakukan pendampingan secara penuh, baik dari segi preventif maupun represif. Kami akan mencegah kebocoran, dan jika ada, kami akan menindak tegas,” tegas Burhanuddin.
Ia juga menyatakan bahwa upaya pencegahan dan penindakan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Langkah Serius Pemerintah
Kasus penyimpangan dana desa, terutama yang digunakan untuk slot online, menjadi sorotan serius pemerintah mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan desa. Kolaborasi antara Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan.
Dengan adanya aplikasi Jaga Desa dan komitmen penegakan hukum dari Kejaksaan Agung, pemerintah berharap dapat meminimalisir penyimpangan dan memastikan dana desa digunakan sesuai tujuannya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan pembangunan di daerah tertinggal.
Tindak Lanjut
Masyarakat diimbau untuk aktif memanfaatkan aplikasi Jaga Desa dalam melaporkan dugaan penyimpangan dana desa. Sementara itu, Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung akan terus berkoordinasi untuk memastikan langkah-langkah pengawasan dan penindakan berjalan efektif.
Dengan upaya ini, pemerintah berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana desa dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. (***)