Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Standar Baru Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang mengatur berbagai ketentuan anggaran termasuk biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga anggota TNI dan Polri.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan uang harian perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari. Adapun uang representasi bagi pejabat negara dan wakil menteri ditetapkan sebesar Rp250 ribu per orang per hari.
Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat tinggi seperti menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I juga diatur dalam beleid ini. Rentangnya mencapai Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per malam, tergantung lokasi dan klasifikasi kota tujuan.
Untuk anggaran tiket pesawat domestik pulang-pergi (PP), pemerintah menetapkan biaya maksimal hingga Rp18,6 juta untuk kelas bisnis, dan Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi per orang. Sementara itu, anggaran tiket pesawat internasional PP mencapai:
-
US$12.127 untuk kelas ekonomi,
US$16.269 untuk kelas bisnis,
US$23.128 untuk kelas eksekutif.
PMK ini juga menekankan pentingnya selektivitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Dalam penjelasannya, tertulis bahwa kegiatan perjalanan dinas harus dilakukan secara sangat selektif, berdasarkan tingkat prioritas dan urgensi, serta diarahkan untuk dilaksanakan secara daring (online) bila memungkinkan.
Kebijakan ini muncul di tengah perdebatan publik mengenai efisiensi anggaran negara, terutama ketika sejumlah indikator ekonomi seperti upah minimum nasional masih berada pada kisaran Rp3,09 juta, dan ketimpangan gaji antara laki-laki dan perempuan masih menjadi sorotan.
Meski demikian, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang transparan dan terukur, serta mendukung efektivitas kerja birokrasi di tingkat nasional.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi tambahan dari Menkeu terkait evaluasi atau penyesuaian lanjutan terhadap besaran anggaran dinas ini. Namun, publik dan lembaga pengawas diharapkan dapat terus memantau implementasinya secara akuntabel. (***)
Ditulis oleh
Redaksi RusdiMediaRedaksi RusdiMedia menyusun dan menyunting seluruh artikel di situs ini. Sebagian artikel disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan untuk merangkum informasi dari sumber pemberitaan tepercaya, dan setiap artikel ditinjau oleh redaksi manusia sebelum diterbitkan. Selengkapnya di halaman Metodologi & Kebijakan Redaksi.
Lihat semua artikel oleh Redaksi RusdiMedia→Baca Juga

OJK Pastikan Perbankan Nasional Tetap Solid Meski Outlook Moody’s Negatif
10 Februari 2026
OJK Tetapkan Pejabat Pengganti Dewan Komisioner, Friderica dan Hasan Mulai Bertugas
31 Januari 2026
Saldo DANA Kaget Gratis Hari ini 28 Januari 2026, Klaim Sekarang Juga!
28 Januari 2026
Cara Pinjam Uang di Dana Premium Langsung Cair Tanpa KTP
27 Januari 2026Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
