Menu

Beranda/Berita/MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Susanto di Pilbup Serang 2024

MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Susanto di Pilbup Serang 2024

(Diperbarui: 26 Februari 2025)
SW
Sandika Wijaya
Rusdimedia.com
MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Susanto di Pilbup Serang 2024

RUSDIMEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 02, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah pelanggaran, termasuk acara haul ke-2 ibunda Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto, yang digelar pada 22 Oktober 2024 di Kecamatan Pabaruan, Serang.

Menanggapi putusan tersebut, Yandri Susanto memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa acara haul tersebut bukan merupakan upaya penggalangan massa untuk mendukung istrinya dalam kontestasi Pilbup.

“Acara haul dan Hari Santri di pondok pesantren kami telah diawasi oleh Bawaslu. Dari awal hingga akhir, tidak ada satu kata pun yang mengarah pada kampanye,” ujar Yandri dalam konferensi pers di Sadjoe Kafe, Tebet, Jakarta, Rabu (26/2).

Yandri juga menjelaskan bahwa peserta acara tersebut berasal dari berbagai provinsi, bukan hanya dari Serang, Banten.

“Hadir tamu dari Jawa Barat, Lampung, Bengkulu, Jakarta, serta kabupaten dan kota lain di Banten seperti Pandeglang dan Kota Serang,” tambahnya.

Selain itu, Yandri membantah tuduhan terkait kehadirannya dalam Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Ia menegaskan bahwa pada tanggal tersebut, dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa, karena baru dilantik pada 21 Oktober 2024.

“Saya diundang sebagai narasumber untuk membahas upaya menjadikan Banten bebas korupsi. Saat itu, saya belum menjadi Menteri Desa dan sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua MPR sejak 30 September 2024,” jelas Yandri.

Terkait kunjungan kerjanya ke Kabupaten Serang yang dianggap sebagai bentuk intervensi, Yandri menyebut bahwa saksi dari pihak penggugat, Andika Harzumy, yaitu Kepala Desa Hulman, menyatakan di hadapan MK bahwa tidak ada kampanye yang dilakukan selama kunjungan tersebut. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Bawaslu.

Sebagai informasi, Pilbup Serang 2024 mempertemukan dua pasangan calon: nomor urut 01, Andika Harzumy-Nanang Supriatna, dan nomor urut 02, Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Kemenangan pasangan Ratu-Najib digugat oleh Andika, dan MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). (***)

Bagaimana reaksi Anda?

Tinggalkan Komentar