Pemerintah terus mengupayakan pembentukan bullion bank atau bank emas di Indonesia, yang diharapkan menjadi opsi baru bagi masyarakat untuk menyimpan emas dengan lebih aman sekaligus memberikan keuntungan. Salah satu manfaat yang ditawarkan adalah nasabah dapat memperoleh bunga dari tabungan emas yang mereka miliki, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah Dorong Pembentukan Bullion Bank untuk Investasi Aman

#image_title
Emas Sebagai Aset Aktif
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa bank emas memungkinkan masyarakat untuk menyimpan emas seperti halnya menyimpan dana di bank. Konsep ini membuat emas tidak hanya menjadi benda mati yang disimpan di lemari, tetapi menjadi aset yang menghasilkan keuntungan.
“Ketimbang kita menyimpan emas di rumah, lebih baik disimpan di bank bullion. Konsepnya sama seperti menyimpan uang di bank, tetapi ini dalam bentuk tabungan emas, yang nantinya memberikan bunga,” ujar Ahmad dalam konferensi pers virtual terkait Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, Senin (9/12).
Artikel Terkait:

Pinjol Legal vs Ilegal, Bagaimana Cara Membedakannya? Cek Disini!
Ahmad menambahkan bahwa bunga tersebut akan diberikan dalam bentuk gramasi emas, bukan uang tunai. “Misalnya, dalam setahun, nasabah bisa mendapatkan bunga beberapa gram emas sesuai jumlah tabungannya,” jelasnya.
Fleksibilitas dan Keamanan Menabung Emas
Bank emas juga menawarkan fleksibilitas dalam hal jumlah tabungan. Ahmad menyatakan bahwa masyarakat dapat menabung emas tanpa batasan minimal jumlah setoran, baik 10 gram, 100 gram, atau lebih.
“Selain aman karena emas disimpan oleh bank, nasabah juga mendapatkan bunga dalam bentuk gramasi emas. Ini membuat emas menjadi lebih bernilai dan produktif,” tambahnya.
Dasar Regulasi Bank Emas
Pembentukan bank emas ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagai lembaga khusus, bank emas akan melakukan berbagai aktivitas terkait logam mulia, seperti pembelian dan penjualan emas, ekspor-impor, penyimpanan emas batangan, hingga penyediaan layanan rekening logam mulia. Nasabah juga dapat memanfaatkan layanan peminjaman dan investasi emas.
Pengawasan di Bawah OJK
Untuk memastikan kepercayaan masyarakat, bank emas nantinya akan diawasi langsung oleh OJK. “Pengawasan operasional dan pelaksanaan aturan akan berada di bawah kendali kami,” ujar Ahmad.
Dengan pengembangan ini, pemerintah berharap bank emas dapat menjadi solusi investasi yang aman, fleksibel, dan menguntungkan bagi masyarakat, sekaligus mendorong optimalisasi aset logam mulia di Tanah Air. (***)