― Advertisement ―

Pemerintah Perketat Tata Niaga, MLM Tak Lagi Bebas Jual Produk di Marketplace

Presiden Prabowo Subianto merombak aturan tata niaga sektor perdagangan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut diteken dan diundangkan pada...
BerandaBisnisPemerintah Segera Terbitkan Regulasi Baru untuk Distribusi LPG 3 Kg, Tingkatkan Pengawasan

Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Baru untuk Distribusi LPG 3 Kg, Tingkatkan Pengawasan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa regulasi baru terkait penataan distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi akan segera diberlakukan. Regulasi ini bertujuan mengoptimalkan pengawasan penjualan LPG 3 kg dengan mengubah status pengecer atau warung kelontong menjadi sub-pangkalan resmi.

Perubahan Status Pengecer Jadi Sub-Pangkalan

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian ESDM, Bahlil menjelaskan bahwa perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan resmi memungkinkan pemerintah dan PT Pertamina (Persero) melakukan pengawasan lebih ketat. Hal ini untuk memastikan harga jual LPG sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tepat sasaran.

“Sekarang dalam proses bertahap, sebagian [warung menjadi sub-pangkalan] sudah berjalan. Regulasinya hampir final dan akan segera diumumkan,” ujar Bahlil.

Pembentukan Badan Pengawas Khusus

Bahlil menegaskan pentingnya membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg, mengingat selama ini pengawasan hanya dilakukan oleh pejabat eselon II Kementerian ESDM dengan tim terbatas. Sementara, subsidi LPG mencapai Rp80–87 triliun per tahun, hampir setara dengan subsidi BBM yang diawasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

“Tidak adil jika penyaluran BBM diawasi BPH Migas, sedangkan LPG hanya diawasi pejabat eselon II dengan tujuh orang anggota,” tegasnya.

Pemerintah masih mengkaji dua opsi badan pengawas: bersifat sementara (ad-hoc) atau permanen. Kajian ini akan menjadi dasar pembentukan Peraturan Presiden terkait pengawasan distribusi LPG.

Baca Juga:  UMK Lampung 2025: Pj. Gubernur Resmi Tetapkan Upah Minimum Provinsi

Belajar dari Polemik Februari 2025

Kebijakan baru ini muncul setelah kegaduhan distribusi LPG 3 kg pada Februari 2025, ketika penjualan ke pengecer dilarang melalui Surat Dirjen Migas No. B-570/MG.05/DJM/2025. Akibatnya, terjadi kelangkaan dan kenaikan harga, memicu protes masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto kemudian memerintahkan Bahlil untuk mengizinkan kembali penjualan LPG 3 kg di pengecer, dengan syarat statusnya ditingkatkan menjadi sub-pangkalan resmi.

“Kami sudah belajar dari Februari lalu. Saya tidak akan toleransi lagi jika ada penyelewengan,” tegas Bahlil.

Tujuan Akhir: Distribusi Tepat Sasaran

Regulasi baru ini diharapkan mampu mengatasi masalah penimbunan dan penyalahgunaan subsidi LPG 3 kg, sekaligus memastikan ketersediaan stok bagi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan.

Dengan pendekatan lebih terstruktur, pemerintah berkomitmen menciptakan sistem distribusi yang transparan dan efisien, mengurangi ketergantungan pada mekanisme lama yang rentan penyimpangan.

Langkah ini menjadi ujian bagi Kementerian ESDM dalam menyeimbangkan kebijakan subsidi dengan pengawasan yang ketat, demi kepentingan masyarakat luas. (***)