Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesiapan pemerintah pusat dalam menyediakan dana darurat untuk menangani dampak banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Pernyataan tersebut disampaikan di sela acara Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 yang berlangsung di Jakarta pada Sabtu (29/11/2025).
Pemerintah Siap Salurkan Anggaran Darurat
Di tengah kondisi bencana yang menuntut respons cepat, Purbaya memastikan bahwa Kementerian Keuangan siap mengalirkan dana cadangan ketika dibutuhkan. “Saya bukan bidang itu. Tapi, kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” ujarnya ketika dimintai keterangan terkait mekanisme pendanaan bencana.
Meski mengakui belum memahami secara rinci aturan mengenai Dana Bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB), Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menunda upaya penanganan dampak bencana yang terjadi di Sumatra.
Mekanisme PFB Jadi Sorotan
Pendanaan inovatif PFB sendiri telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021. Skema ini dirancang untuk memperkuat ketahanan fiskal pemerintah dalam menghadapi berbagai risiko bencana.
Mengutip informasi resmi dari Kementerian Keuangan, PFB memungkinkan strategi pendanaan bencana dikelola lebih efektif melalui kombinasi alokasi APBN/APBD dan mekanisme pemindahan risiko kepada pihak ketiga, termasuk melalui skema asuransi atas aset pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, kebutuhan pendanaan bencana tidak hanya bergantung pada anggaran tahunan.
Sistem ini diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan wilayah terdampak serta memberikan perlindungan lebih baik kepada kelompok rentan.
Dorongan Penetapan Status Darurat Nasional
Di sisi lain, kondisi bencana di Sumatra terus menjadi perhatian berbagai pihak. Dorongan untuk menetapkan status darurat bencana nasional menguat seiring dengan besarnya kerusakan akibat banjir dan longsor yang menghantam Sumatra Utara, Sumatra Barat, hingga Aceh.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah saat ini memprioritaskan penyaluran bantuan ke wilayah terdampak. Pemerintah pusat juga terus memantau kondisi lapangan secara intensif sebelum memutuskan langkah lanjutan terkait kemungkinan penetapan status bencana nasional.
Pemerintah daerah di sejumlah provinsi telah lebih dulu mengumumkan status tanggap darurat. Namun, dengan skala bencana yang melebihi kapasitas penanganan daerah, tambahan dukungan dari pemerintah pusat dinilai semakin mendesak.
Koordinasi Lebih Luas Diharapkan
Apabila status bencana nasional ditetapkan, pemerintah dapat mengerahkan sumber daya secara lebih luas, terstruktur, dan terkoordinasi. Langkah ini diharapkan mempercepat proses evakuasi, distribusi bantuan, hingga pemulihan pascabencana.
Upaya ini dianggap penting untuk memastikan seluruh masyarakat terdampak mendapatkan bantuan yang memadai dan pemulihan dapat berjalan lebih efektif. (***)












