Scroll untuk baca artikel
Keuangan

Rencana Redenominasi Rupiah, Pemerintah dan BI Siapkan Langkah Hati-hati

×

Rencana Redenominasi Rupiah, Pemerintah dan BI Siapkan Langkah Hati-hati

Sebarkan artikel ini
Rencana Redenominasi Rupiah, Pemerintah dan BI Siapkan Langkah Hati-hati
Baca Berita Terupdate di Saluran Whatsapp Gratis

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah. Wacana ini langsung direspons oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Bank Indonesia (BI), yang menegaskan pentingnya menjaga stabilitas selama proses tersebut berlangsung.

Rencana redenominasi ini telah masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Namun, hingga kini pembahasan resmi di tingkat kabinet belum dimulai.

Iklan

“Belum pernah kita bahas, nanti kita tunggu,” ujar Airlangga di Istana Negara, Selasa (11/11/2025).

Airlangga menambahkan, meski Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi sudah masuk dalam program prioritas nasional bidang kebijakan fiskal, pembahasan mendalam belum akan dilakukan dalam waktu dekat. “Ya, tidak dalam waktu dekat,” katanya.

BI Pastikan Stabilitas Rupiah Terjaga

Bank Indonesia turut menanggapi rencana tersebut dengan menegaskan komitmennya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sepanjang proses redenominasi. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi transaksi keuangan dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional.

“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujar Ramdan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan redenominasi harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis dari sisi hukum, logistik, dan teknologi informasi. Proses ini juga akan dilakukan dengan koordinasi erat antara pemerintah, Bank Indonesia, dan DPR.

RUU tentang redenominasi telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah yang diusulkan oleh BI.

Manfaat dan Tantangan Redenominasi

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai redenominasi akan memberikan banyak manfaat, terutama dalam penyederhanaan transaksi keuangan. Ia menjelaskan, dengan redenominasi, rupiah tidak lagi memiliki nominal besar sehingga lebih efisien digunakan.

“Misalnya, USD 1 yang sebelumnya setara Rp 16.000 menjadi Rp 16. Selain itu, redenominasi juga mempermudah transaksi dan meminimalkan kesalahan hitung,” ujarnya.

Namun, Trioksa mengingatkan bahwa kebijakan ini memiliki risiko, terutama potensi spekulasi harga sebelum dan sesudah penerapan yang bisa memicu inflasi jika tidak diantisipasi. Ia menyarankan agar kebijakan diterapkan saat kondisi ekonomi dan inflasi terkendali.

“Redenominasi cocok dilakukan dalam kondisi inflasi terkendali dan pertumbuhan ekonomi bagus. Kepercayaan terhadap rupiah sangat bergantung pada stabilitas ekonomi dan politik,” tambahnya.

Efek Psikologis dan Biaya Implementasi

Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyoroti adanya efek psikologis pada masyarakat. Menurutnya, secara perilaku, masyarakat mungkin merasa harga barang menjadi lebih murah sehingga konsumsi meningkat sementara waktu.

“Beberapa studi behavioral economics menunjukkan masyarakat merasa harga jadi lebih murah, sehingga cenderung belanja lebih banyak. Dampaknya terhadap kenaikan harga biasanya kecil dan temporer,” jelas Wijayanto.

Namun, ia menegaskan pentingnya kesiapan pemerintah dalam menanggung biaya implementasi kebijakan tersebut. “Ada biaya yang harus dikeluarkan, terutama untuk pencetakan uang baru sekitar Rp 4–5 triliun dan literasi publik,” ujarnya.

Dengan demikian, meskipun redenominasi rupiah dinilai dapat memperkuat efisiensi ekonomi dan kepercayaan terhadap mata uang nasional, pemerintah dan BI harus melangkah dengan perhitungan matang agar kebijakan ini berjalan mulus tanpa menimbulkan gejolak ekonomi baru. (***)

Berlangganan berita gratis di Whatsapp Channel