― Advertisement ―

Cara Pinjam Uang di Dana Premium Langsung Cair Tanpa KTP

Pinjam uang di DANA bisa dilakukan melalui Paylater resmi dengan limit hingga Rp10 juta, atau melalui fitur "Minta DANA" untuk kebutuhan kecil tanpa KTP. Namun,...
BerandaBeritaKeuanganPenyaluran Pinjol Tembus Rp80,07 Triliun, OJK Catat Kenaikan Kredit Macet

Penyaluran Pinjol Tembus Rp80,07 Triliun, OJK Catat Kenaikan Kredit Macet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam penyaluran pinjaman melalui platform fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), termasuk skema pembiayaan buy now pay later (BNPL). Data terbaru menunjukkan, hingga April 2025, penyaluran pinjaman melalui P2P lending mencapai Rp80,07 triliun, naik tajam dari posisi Rp46,07 triliun pada Desember 2024.

“Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan yang didorong oleh peningkatan minat masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam keterangan resmi, Jumat (13/6/2025).

Dari total penyaluran pinjaman Rp80,07 triliun, kontribusi pendanaan dari sektor perbankan mencapai Rp49,40 triliun, mengindikasikan sinergi yang semakin kuat antara industri keuangan konvensional dan teknologi finansial dalam memperluas akses pembiayaan.

OJK juga mencatat outstanding pembiayaan P2P lending per April 2025 berada di angka Rp80,94 triliun, atau tumbuh 29,01 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan Maret 2025 yang tercatat 28,72 persen yoy.

Baca Juga:  Mantan Pejabat OJK Ungkap Asal Usul Bunga Pinjol 0,8%, Kini Jadi Sorotan KPPU

Namun, di tengah pertumbuhan ini, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) atau indikator kredit macet mengalami kenaikan tipis menjadi 2,93 persen, dari posisi 2,77 persen pada bulan sebelumnya.

Meski pertumbuhan penyaluran pinjaman menunjukkan potensi positif terhadap inklusi keuangan, OJK mengingatkan penyelenggara pinjol dan konsumen untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Kenaikan rasio kredit macet menjadi sinyal perlunya penguatan tata kelola risiko, khususnya di tengah maraknya penggunaan layanan pinjaman digital.

OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap perkembangan industri fintech lending serta mendorong pembiayaan yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. (***)