Hukum
Pertemuan Keluarga Bahas Warisan di Depok Berujung Pengeroyokan
R
Redaksi RusdiMedia
· 2 menit baca

Sebuah pertemuan keluarga besar yang bertujuan menyelesaikan persoalan warisan di kawasan Pancoran Mas, Depok, justru berakhir dengan insiden kekerasan. Seorang perempuan berinisial ISZ menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh dua sepupunya sendiri, yakni NB dan EK.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/6) sekitar pukul 11.40 WIB. Awalnya, pertemuan digelar untuk mencari jalan tengah terkait pembagian harta warisan keluarga. Namun, suasana berubah tegang ketika NB dan EK meminta agar utang orang tua mereka kepada orang tua ISZ diikhlaskan."Permintaan itu ditolak oleh ISZ karena ia menilai utang tersebut tetap harus dibayar. Penolakan ini memicu perdebatan yang memanas hingga berujung kekerasan fisik," jelas Kombes Ade Ary pada Sabtu (28/6).
Menurut keterangan yang dihimpun, NB dan EK diduga secara bersama-sama memukul ISZ berulang kali menggunakan tangan kosong. Pukulan diarahkan ke bagian wajah, leher, dan pundak korban.
Situasi baru mereda ketika sejumlah anggota keluarga lain serta seorang saksi berinisial D turun tangan untuk melerai. Namun nahas, D juga mengalami luka dalam upaya memisahkan korban dan pelaku. D mengalami luka cakar di tangan dan paha, serta luka akibat pukulan di bagian bibir.
Akibat pengeroyokan tersebut, ISZ mengalami sejumlah luka dan trauma.
"Korban mengeluhkan sakit di bagian kepala dan badan, serta mengalami luka cakar di dahi, mata kiri hingga bawah mata kiri, hidung, dan leher," tambah Ade Ary.
ISZ kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok. Saat ini, pihak kepolisian telah memulai proses penyelidikan atas laporan tersebut. Langkah hukum akan dilakukan guna menindak pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik keluarga, terlebih yang berkaitan dengan harta warisan, perlu dikelola secara bijak dan terbuka agar tidak berujung pada kekerasan fisik yang mencoreng nilai kekeluargaan itu sendiri. (***)
R
Ditulis oleh
Redaksi RusdiMediaRedaksi RusdiMedia menyusun dan menyunting seluruh artikel di situs ini. Sebagian artikel disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan untuk merangkum informasi dari sumber pemberitaan tepercaya, dan setiap artikel ditinjau oleh redaksi manusia sebelum diterbitkan. Selengkapnya di halaman Metodologi & Kebijakan Redaksi.
Lihat semua artikel oleh Redaksi RusdiMedia→Baca Juga

Hukum
Penangkapan Mengejutkan! Pacar Jadi Pelaku Pembunuhan Wanita Terbakar di Demak
17 jam lalu
Hukum
Penemuan Mayat dalam Kardus di Bandung: Pembunuhan Mengejutkan di Balik Tragedi Babakan Ciparay
1 hari lalu
Hukum
Indro Warkop Nilai Kasus Pandji Pragiwaksono sebagai Kemunduran Cara Berpikir
10 Januari 2026
Hukum
Polres Jakpus Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Jelang Tahun Baru
31 Desember 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
