Beranda/Viral/PLN Ungkap Potensi 24 Ribu Ton Uranium di Kalbar untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

PLN Ungkap Potensi 24 Ribu Ton Uranium di Kalbar untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

(Diperbarui: 21 Juni 2025)
SW
Ghallaby Zasy
Rusdimedia.com
PLN Ungkap Potensi 24 Ribu Ton Uranium di Kalbar untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

PT PLN (Persero) mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki cadangan bahan baku nuklir berupa uranium dan thorium sebesar sekitar 24 ribu ton yang terletak di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Informasi ini tercantum dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang baru saja diluncurkan bulan ini.

Ad Loading...

“Selain batu bara, terdapat juga potensi energi nuklir berupa uranium/thorium di Kabupaten Melawi yang dapat digunakan sebagai energi primer PLTN,” demikian bunyi dokumen tersebut yang dikutip pada Selasa (17/6/2025).

Berdasarkan data dari Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Kalimantan Barat, potensi uranium di wilayah tersebut mencapai ± 24.112 ton.

Meski demikian, pemanfaatan sumber daya ini untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) masih memerlukan regulasi dan kebijakan dari pemerintah pusat. PLN menegaskan bahwa penggunaan nuklir sebagai energi primer baru bisa direalisasikan setelah melalui studi kelayakan yang komprehensif dan mendapat persetujuan kebijakan nasional.

“PLN berkomitmen atas penguatan pelaksanaan program transisi energi melalui Accelerated Renewable Energy Development (ARED) dengan memanfaatkan potensi sumber energi primer untuk pembangkit tenaga listrik di Provinsi Kalimantan Barat,” tulis PLN dalam laporan tersebut.

PLTN disebut sebagai salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik baseload yang andal dan bebas emisi gas rumah kaca (GRK), sejalan dengan kebijakan nasional menuju net zero emissions.

Sementara itu, pemerintah juga mulai menjajaki penggunaan hidrogen hijau sebagai bahan bakar alternatif untuk pembangkit listrik gas (PLTG dan PLTGU), menggantikan bahan bakar fosil yang selama ini digunakan.

Sebagai landasan hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan pengembangan energi nuklir melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.

Langkah ini menandai dorongan serius pemerintah dalam diversifikasi sumber energi primer, terutama yang rendah emisi dan berkelanjutan, untuk memperkuat ketahanan energi nasional di masa mendatang. (***)

Ad Loading...

Bagaimana reaksi Anda?

Tinggalkan Komentar

Ad Loading...