Rusdimedia.com, Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare di bawah Polda Sulawesi Selatan sukses menangkap seorang pria dugaan pelaku judi togel online. Tersangka berinisial SA (52), warga Kecamatan Ujung, ditangkap saat menjalankan transaksi ilegal tersebut.
Satreskrim Polres Parepare Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Parepare

Penangkapan berlangsung pada Senin (12/5/2025) pukul 16.30 WITA, ketika SA yang sehari-hari bekerja sebagai ojek beraksi. Aksi ini terungkap setelah polisi menerima berbagai laporan warga yang resah. Operasi itu dipimpin langsung oleh Aiptu Benny Hasan.
Dalam keterangan resmi, Kasat Reskrim AKP Muh. Agus Purwanto menyebutkan bahwa polisi menyita bukti berupa uang tunai Rp 105.000 dan satu ponsel Redmi berwarna biru tua. “Tersangka dan barang bukti kini berada di Mapolres Parepare untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Agus.
Dari hasil interogasi, SA mengakui melakukan judi togel online melalui akun pribadinya di situs “herototo” dan AGENNALLO. Dia merekap angka yang dikirim oleh pelanggannya, kemudian memasangnya pada pasaran Sydney, Singapura, dan Hongkong. Setiap kemenangan member, SA mendapat komisi 10 persen. Pria ini sudah menjalankan praktik itu selama sekitar sepuluh hari.
SA dijerat Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, yang bisa berujung pidana penjara minimal empat tahun. Penindakan ini menjadi bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025, yang menargetkan berbagai penyakit masyarakat, termasuk perjudian dan premanisme.
AKP Agus Purwanto mengimbau warga Parepare untuk menjauhi semua bentuk judi, baik online maupun konvensional, serta proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan kepada aparat. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan praktik seperti yang dilakukan SA dapat segera diberantas. (***)