Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap praktik produksi dan penjualan skincare ilegal berskala besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (21/5/2025), aparat mengamankan delapan orang tersangka pemilik dan operator usaha kosmetik palsu tersebut.
Polres Metro Bekasi Bongkar Pabrik Skincare Palsu, Delapan Tersangka Diamankan

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik merek skincare Glow Glowing, Poppy Karisma Christia Rahayu, yang mendapati produknya dipalsukan dan dijual bebas di pasaran.
“Kasus ini menyangkut tindak pidana di bidang kesehatan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Total ada delapan tersangka yang kami amankan,” ujar Mustofa dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bahan baku kosmetik, kemasan palsu, serta alat produksi yang digunakan dalam proses pembuatan skincare ilegal tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk perawatan kulit dan memastikan legalitas serta izin edar dari instansi berwenang seperti BPOM. (***)