Politik
Puan Maharani: Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Perlu Kajian Mendalam
R
Redaksi RusdiMedia
· 2 menit baca

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menanggapi usulan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ia menilai bahwa usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut secara komprehensif sebelum diambil keputusan.
Puan menyampaikan bahwa aspek produktivitas pegawai menjadi hal utama yang harus dipertimbangkan apabila pemerintah benar-benar mempertimbangkan perpanjangan usia pensiun tersebut.
"Terkait dengan usia pensiun ASN untuk diperpanjang, ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut. Yang penting bagaimana kemudian produktivitas," ujar Puan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Evaluasi Menyeluruh Diperlukan
Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam terkait dampak kebijakan ini, termasuk dasar hukum, urgensi, serta implikasinya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)."Apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik? Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa," ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak justru menimbulkan beban fiskal baru bagi negara.
"Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," tambah Puan.
Usulan Korpri Masih dalam Tahap Pembahasan
Usulan perpanjangan usia pensiun ASN menjadi 70 tahun sebelumnya disampaikan oleh Korpri sebagai bagian dari upaya adaptasi terhadap perubahan demografi dan peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia. Namun hingga kini, usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan awal di internal pemerintah dan belum menjadi keputusan resmi. Saat ini, usia pensiun ASN umumnya berada pada rentang 58 hingga 60 tahun, tergantung pada jabatan dan regulasi yang berlaku. Jika usulan diperpanjang hingga 70 tahun, hal ini akan menjadi perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian nasional. DPR melalui Ketua-nya menegaskan komitmen untuk terus mengawasi dan mengkaji setiap kebijakan yang berdampak luas terhadap publik, termasuk kebijakan ketenagakerjaan dan kepegawaian di sektor pemerintahan. (***)R
Ditulis oleh
Redaksi RusdiMediaRedaksi RusdiMedia menyusun dan menyunting seluruh artikel di situs ini. Sebagian artikel disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan untuk merangkum informasi dari sumber pemberitaan tepercaya, dan setiap artikel ditinjau oleh redaksi manusia sebelum diterbitkan. Selengkapnya di halaman Metodologi & Kebijakan Redaksi.
Lihat semua artikel oleh Redaksi RusdiMedia→Baca Juga

Politik
Hampir 29 Tahun Menikah, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Berpisah
7 Januari 2026
Politik
PDIP Tegas Tolak Kehadiran Tim Senam Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik
9 Oktober 2025Politik
Politik
Massa Demo Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Dibubarkan Setelah Audiensi DPRD
19 September 2025
Politik
NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI
31 Agustus 2025Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
