Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menanggapi usulan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ia menilai bahwa usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut secara komprehensif sebelum diambil keputusan.
Puan Maharani: Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Perlu Kajian Mendalam

Puan menyampaikan bahwa aspek produktivitas pegawai menjadi hal utama yang harus dipertimbangkan apabila pemerintah benar-benar mempertimbangkan perpanjangan usia pensiun tersebut.
“Terkait dengan usia pensiun ASN untuk diperpanjang, ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut. Yang penting bagaimana kemudian produktivitas,” ujar Puan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Evaluasi Menyeluruh Diperlukan
Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam terkait dampak kebijakan ini, termasuk dasar hukum, urgensi, serta implikasinya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik? Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak justru menimbulkan beban fiskal baru bagi negara.
“Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN,” tambah Puan.
Usulan Korpri Masih dalam Tahap Pembahasan
Usulan perpanjangan usia pensiun ASN menjadi 70 tahun sebelumnya disampaikan oleh Korpri sebagai bagian dari upaya adaptasi terhadap perubahan demografi dan peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia. Namun hingga kini, usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan awal di internal pemerintah dan belum menjadi keputusan resmi.
Saat ini, usia pensiun ASN umumnya berada pada rentang 58 hingga 60 tahun, tergantung pada jabatan dan regulasi yang berlaku. Jika usulan diperpanjang hingga 70 tahun, hal ini akan menjadi perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian nasional.
DPR melalui Ketua-nya menegaskan komitmen untuk terus mengawasi dan mengkaji setiap kebijakan yang berdampak luas terhadap publik, termasuk kebijakan ketenagakerjaan dan kepegawaian di sektor pemerintahan. (***)