― Advertisement ―

Wamenkeu: Pemerintah Belum Miliki Data Memadai Soal Wajib Pajak Penjual Online

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memiliki basis data yang memadai terkait para wajib pajak yang melakukan...
BerandaBisnisShopee Terapkan Biaya Proses Pesanan Rp1.250 Mulai 20 Juli 2025, Ini Rinciannya

Shopee Terapkan Biaya Proses Pesanan Rp1.250 Mulai 20 Juli 2025, Ini Rinciannya

Platform e-commerce Shopee resmi mengumumkan penerapan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 20 Juli 2025 dan diumumkan secara resmi kepada para penjual melalui kanal internal Shopee. Langkah ini diklaim sebagai strategi untuk mendukung pertumbuhan bisnis mitra penjual di platform tersebut.

“Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” tulis Shopee dalam pengumuman resminya, dikutip Rabu (2/7/2025).

Keringanan untuk Penjual Baru

Dalam kebijakan tersebut, Shopee memberikan keringanan bagi penjual baru. Biaya proses pesanan tidak akan dikenakan pada 50 pesanan pertama bagi pengguna yang baru mendaftar sebagai Penjual Non-Star. Namun setelah melampaui jumlah pesanan tersebut, biaya proses akan diterapkan secara penuh tanpa pengecualian.

Biaya ini berlaku untuk setiap transaksi yang berhasil, tanpa memandang jumlah produk dalam satu pesanan. Artinya, satu pesanan yang terdiri dari banyak produk tetap dikenakan satu kali biaya proses, yang kemudian dibagi rata antar produk.

Baca Juga:  Shopee Indonesia Kembali Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Terdampak

Rumus Perhitungan Biaya

Shopee juga membagikan rumus untuk menghitung besaran biaya proses per produk dalam satu transaksi:

Biaya Proses Pesanan per Produk = Rp1.250 ÷ Jumlah Produk dalam Pesanan

Contoh:
Jika satu pesanan terdiri dari 5 produk, maka biaya per produk adalah:
Rp1.250 ÷ 5 = Rp250 per produk

Dengan cara ini, penjual dengan volume produk lebih banyak dalam satu transaksi akan menanggung biaya per produk yang lebih kecil.

Biaya Tambahan Lainnya

Shopee mengingatkan bahwa Biaya Proses Pesanan ini belum termasuk biaya lain seperti:

  • Biaya Administrasi
  • Biaya Pembayaran
  • Biaya Layanan
  • Biaya tambahan lainnya tergantung partisipasi penjual

Namun demikian, Shopee memastikan bahwa biaya Rp1.250 tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan hanya berlaku untuk pesanan yang tidak dikembalikan.

“Total Biaya Proses Pesanan yang dikenakan ke Penjual belum termasuk Biaya Administrasi, Biaya Pembayaran, Biaya Layanan, dan biaya lainnya yang diikuti Penjual [jika ada],” tulis Shopee dalam keterangan resmi.

Dapat Berubah Sewaktu-waktu

Shopee menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan dapat berubah kapan saja sesuai kebijakan perusahaan, tanpa kewajiban untuk memberi pemberitahuan terlebih dahulu kepada penjual.

Baca Juga:  Asosiasi UMKM Tolak Rencana Pajak 0,5% di E-Commerce, Nilai Akan Picu Kenaikan Harga

“Shopee berhak sewaktu-waktu mengubah, menambah, atau memodifikasi Syarat & Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” tulis Shopee menutup pengumumannya.

Dampak pada Pelaku Usaha

Kebijakan baru ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada pelaku usaha, terutama mereka yang menjalankan bisnis dengan margin keuntungan yang kecil. Penambahan biaya transaksi sebesar Rp1.250 per pesanan dinilai dapat mengurangi laba bersih penjual, terutama pada produk bernilai rendah.

Sementara itu, kalangan penjual berharap ada transparansi lebih lanjut mengenai komponen biaya yang dikenakan serta evaluasi berkala terhadap dampaknya di lapangan. (***)