Scroll untuk baca artikel
Bisnis

Wamenkeu: Pemerintah Belum Miliki Data Memadai Soal Wajib Pajak Penjual Online

×

Wamenkeu: Pemerintah Belum Miliki Data Memadai Soal Wajib Pajak Penjual Online

Sebarkan artikel ini
Wamenkeu: Pemerintah Belum Miliki Data Memadai Soal Wajib Pajak Penjual Online
Baca Berita Terupdate di Saluran Whatsapp Gratis

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memiliki basis data yang memadai terkait para wajib pajak yang melakukan aktivitas perdagangan secara daring (online). Hal ini menjadi alasan utama pemerintah mendorong marketplace atau platform e-commerce untuk menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online.

Dalam pernyataannya, Anggito menyebutkan bahwa celah dalam pendataan dan pengawasan fiskal pada sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih cukup lebar. Maka dari itu, regulasi baru yang tengah disusun pemerintah bertujuan untuk memperkuat basis data perpajakan dengan melibatkan platform digital sebagai pihak yang mendata transaksi.

Iklan

“Perdagangan ada yang melalui sistem elektronik dan non-elektronik. Perdagangan non-elektronik tidak ada masalah, semua pakai faktur, itu terdata. Perdagangan PMSE belum ada datanya. Jadi kita menugaskan kepada platform untuk mendata siapa saja yang melakukan perdagangan melalui PMSE,” ujar Anggito dalam keterangan beberapa waktu lalu.

Bukan Pajak Baru, Tapi Upaya Pengawasan Lebih Baik

Anggito menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan bentuk pengawasan dan pemungutan pajak yang lebih sistematis terhadap aktivitas ekonomi digital yang selama ini tumbuh pesat namun sulit terpantau.

Baca Juga:  Shopee Terapkan Biaya Proses Pesanan Rp1.250 Mulai 20 Juli 2025, Ini Rinciannya

Meski demikian, ia belum memastikan apakah tarif PPh yang akan diterapkan terhadap pedagang online akan mengikuti skema PPh Final 0,5% sebagaimana diberlakukan untuk pelaku UMKM, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi PMSE.

“Kami masih melakukan kajian dan konsultasi publik. Tarifnya belum ditetapkan, tapi ini lebih pada sistem pendataan dan pemungutan yang selama ini tidak optimal,” jelas Anggito.

Marketplace Diminta Berperan Aktif

Pemerintah akan menugaskan marketplace atau platform digital untuk menjadi bagian dari mekanisme pemungutan sekaligus pelaporan pajak. Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap bisa mengidentifikasi pelaku usaha digital, mencatat transaksi, dan melakukan pemotongan pajak secara otomatis sebelum dana diteruskan ke penjual.

Langkah ini sekaligus diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital, yang selama ini mengalami pertumbuhan pesat namun kontribusinya terhadap penerimaan negara masih minim.

Rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak ini sebelumnya sempat menuai pro dan kontra di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah. Beberapa pelaku UMKM digital khawatir dengan kemungkinan adanya beban tambahan serta potensi kenaikan harga akibat pengenaan pajak otomatis.

Baca Juga:  Pembiayaan PayLater Tembus Rp 29,66 Triliun, Tren Belanja Online Jadi Pendorong Utama

Namun pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong keadilan pajak, memperluas basis perpajakan, dan memastikan bahwa setiap entitas yang memperoleh penghasilan dari kegiatan ekonomi di Indonesia ikut berkontribusi secara proporsional.

Kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan secara resmi setelah seluruh proses perumusan dan konsultasi rampung. Pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mendukung langkah ini sebagai bagian dari transformasi fiskal di era digital. (***)

Berlangganan berita gratis di Whatsapp Channel
Dunia Sudah Canggih! Kreatiflah Sedikit...