Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan aturan baru mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi emas, baik perhiasan maupun batangan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku 1 Agustus 2025 dan merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Dalam regulasi terbaru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa transaksi emas perhiasan dan emas batangan kini bebas dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, khususnya jika penjualan dilakukan kepada konsumen akhir.
Bebas Pajak untuk Konsumen Akhir
Pasal 5 Ayat (1) PMK 52/2025 menyebutkan secara eksplisit bahwa:
“Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2), oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada konsumen akhir.”
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat yang membeli emas, baik sebagai kebutuhan perhiasan maupun investasi pribadi.
Tiga Kategori Pihak yang Dibebaskan dari PPh
Selain konsumen akhir, terdapat dua kategori tambahan yang juga mendapatkan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, yakni:
- Wajib pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh final atau memiliki peredaran bruto tertentu, yang telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemungutan PPh Pasal 22.
Dengan demikian, pelaku usaha kecil dan menengah yang berada dalam ambang tertentu tidak akan terbebani pungutan pajak tambahan atas transaksi emas.
Penjualan Emas ke Bullion Bank Kini Juga Bebas PPh
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah perluasan cakupan pembebasan pajak pada penjualan emas batangan oleh pengusaha kepada Bullion Bank. Sebelumnya, pembebasan PPh hanya berlaku untuk transaksi dengan Bank Indonesia atau pasar fisik emas digital yang diatur dalam perdagangan berjangka komoditi.
Dalam PMK baru, disebutkan:
“Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf b, oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”
Hal ini menjadi sinyal positif untuk perkembangan industri logam mulia dan memperkuat ekosistem investasi emas di Indonesia yang lebih formal dan terawasi.
Tarif Pajak Tetap: 0,25 Persen
Meskipun ada perubahan dalam cakupan pembebasan PPh, tarif pajak emas tidak mengalami perubahan. PMK tetap mempertahankan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual emas, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Ini berarti, hanya pihak-pihak tertentu yang masih akan dikenai pungutan, yakni pelaku usaha emas yang melakukan penjualan di luar skema yang disebutkan dalam PMK terbaru.
Tanda Dukungan Pemerintah pada Sektor Emas
Aturan baru ini memperlihatkan komitmen pemerintah untuk mendorong iklim investasi yang sehat di sektor emas dan logam mulia, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen akhir agar tidak terbebani pajak tambahan.
PMK Nomor 52 Tahun 2025 telah diteken Sri Mulyani pada 25 Juli 2025, dan mulai resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap industri emas nasional serta memperjelas posisi pajak dalam transaksi emas baik untuk konsumsi maupun investasi. (***)






