Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap temuan mencengangkan terkait produk makanan olahan. Sebanyak sembilan produk marshmallow dinyatakan mengandung unsur babi, meski tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal.
Waspada! BPOM dan BPJPH Temukan Unsur Babi dalam 9 Produk Marshmallow

Temuan ini memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat, khususnya umat Muslim. Marshmallow dikenal sebagai camilan populer anak-anak dan kerap digunakan sebagai topping dalam berbagai makanan kekinian. Fakta bahwa sebagian besar produk tersebut sudah bersertifikat halal menambah polemik.
“Dari 9 produk, terdapat 9 batch dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, kemudian 2 batch dari 2 produk tidak bersertifikat halal,” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Daftar Produk Mengandung Unsur Babi
Berikut ini adalah rincian produk-produk yang terdeteksi mengandung unsur babi, lengkap dengan produsen, importir, dan status sertifikasinya:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina
- Importir: PT Dinamik Multi Sukses
- Status: Bersertifikat halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
- Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina
- Importir: PT Dinamik Multi Sukses
- Status: Bersertifikat halal
- ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
- Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
- Importir: PT Catur Global Sukses
- Status: Bersertifikat halal
- ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
- Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
- Importir: PT Catur Global Sukses
- Status: Bersertifikat halal
- ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
- Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
- Importir: PT Catur Global Sukses
- Status: Bersertifikat halal
Identitas dua produk lainnya yang tidak bersertifikat halal namun juga mengandung unsur babi belum diungkap secara rinci kepada publik.
Tindakan Tegas Pemerintah
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPJPH langsung memerintahkan penarikan terhadap tujuh produk yang sudah bersertifikat halal. Ahmad Haikal Hasan menegaskan, pelaku usaha diwajibkan menarik seluruh batch produk bermasalah dari peredaran.
“Penarikan ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha, dan kami terus pantau pelaksanaannya,” ujarnya.
Sementara itu, BPOM memberikan peringatan keras terhadap dua produk tanpa sertifikat halal. Keduanya diwajibkan ditarik dari pasar sesuai ketentuan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memeriksa ulang informasi pada label produk sebelum mengonsumsi makanan olahan, terutama yang diklaim halal.
BPOM dan BPJPH juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap produk pangan olahan, termasuk melakukan pengujian ulang secara berkala terhadap produk-produk bersertifikat halal yang beredar di pasaran. (***)