Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan angka mencengangkan terkait maraknya penipuan transaksi keuangan di Indonesia. Hingga 23 Mei 2025, total kerugian yang dilaporkan masyarakat telah menembus angka Rp2,6 triliun, namun baru sekitar Rp163 miliar dana korban yang berhasil diblokir melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Waspada! Kerugian Akibat Penipuan Keuangan di Indonesia Tembus Rp2,6 Triliun

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (25/5/2025), Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa kasus penipuan semakin masif dan memerlukan penanganan cepat lintas sektor.
“Total laporan yang masuk ke IASC sebanyak 128.281 aduan, dengan 208.333 rekening dilaporkan. Dari jumlah itu, baru 47.891 rekening yang berhasil diblokir,” ujar Friderica.
Ia menegaskan bahwa OJK bersama IASC akan terus meningkatkan kapasitas dan koordinasi untuk mempercepat proses penanganan serta pencegahan kasus serupa.
Kampanye Literasi: Cek Legalitas dan Logis
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi dan transaksi digital yang mencurigakan.
“Terapkan prinsip 2L: Legalitas dan Logis. Pastikan entitas keuangan memiliki izin resmi dan tawaran investasinya masuk akal,” pesannya.
Ia juga menegaskan agar masyarakat hanya menggunakan situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id untuk melaporkan dugaan penipuan serta mencegah terjadinya kerugian lanjutan.
“Langkah cepat ini penting untuk menyelamatkan dana para korban. Jangan ragu laporkan jika ada indikasi penipuan,” pungkasnya.
Meningkatkan Respons Terhadap Kejahatan Siber
Kejahatan siber di Indonesia kini menjadi perhatian serius otoritas keuangan. OJK melalui IASC bekerja sama dengan lembaga perbankan, penyedia layanan keuangan digital, serta aparat penegak hukum untuk membangun sistem pelacakan dan pemblokiran dana yang lebih responsif.
Dengan kerugian triliunan rupiah dalam waktu singkat, OJK kembali menekankan pentingnya edukasi keuangan dan kehati-hatian masyarakat dalam setiap aktivitas digital, khususnya yang berkaitan dengan transaksi dan investasi. (***)