Rusdimedia.com, Terdakwa dalam kasus dugaan keterlibatan situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony, menyatakan dengan tegas bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, tidak terlibat dalam perkara tersebut. Pernyataan itu ia sampaikan saat persidangan pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/5/2025).
Zulkarnaen Tony Bantah Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Situs Judi Online Komdigi

“Untuk meluruskan berita-berita yang beredar di luar sana, saya tegaskan bahwa Pak Budi Arie tidak menerima apa pun dari aktivitas perjudian ini,” ujar Zulkarnaen—yang akrab disapa Tony—dalam sidang.
Lebih lanjut, Tony menolak anggapan bahwa dirinya berperan sebagai koordinator keuangan dari operasional situs judi tersebut. “Saya tidak pernah mengatur aliran dana. Posisi saya hanya sebagai pihak yang menerima uang, bukan pengumpul,” jelasnya.
Artikel Terkait:
Ia juga memastikan bahwa Budi Arie benar-benar tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal ini. “Beliau tidak tahu sama sekali. Semua yang saya lakukan, saya yang bertanggung jawab sepenuhnya. Dunia dan akhirat,” imbuh Tony dengan nada serius.
Jalannya Persidangan Dugaan Judi Online Komdigi
Persidangan kasus ini dimulai pukul 17.05 WIB dan menghadirkan empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony (wiraswasta), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan dari Kemenkominfo).
Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah nama Budi Arie disebut dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada 14 Mei lalu. Dugaan adanya praktik perlindungan terhadap situs axeslot judi online oleh sejumlah oknum di kementerian tersebut menjadi perhatian publik.
Menanggapi isu tersebut, Budi Arie sempat hadir untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada 19 Desember 2024 lalu.
Hingga kini, persidangan masih berjalan dan publik menantikan hasil penyelidikan lanjutan terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya.