Seorang mantan karyawati Bank 9 Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penggelapan dana nasabah sebesar Rp7,1 miliar. Dana tersebut diketahui digunakan tersangka untuk bermain judi online (judol).
Eks Karyawati Bank 9 Jambi Gelapkan Rp7,1 Miliar Dana Nasabah untuk Judi Online

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi yang diterima pada 18 Maret 2025. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa tersangka merupakan mantan analis kredit di bank tersebut.
“Korban dalam kasus ini mencapai 25 orang, termasuk satu nasabah yang memiliki tiga rekening. Total dana yang digelapkan mencapai Rp7,1 miliar, dilakukan selama periode September 2023 hingga Oktober 2024,” ungkap AKBP Taufik dalam keterangan pers.
Modus operandi RS adalah dengan menarik dana dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Ia memanfaatkan kepercayaan para nasabah yang sebelumnya pernah menitipkan proses penarikan uang kepadanya.
“RS bisa melancarkan aksinya karena pernah dimintai bantuan oleh nasabah untuk mengambilkan uang. Kepercayaan ini membuat teller dan pegawai lainnya tidak curiga dan tetap mencairkan slip penarikan yang diajukannya,” jelas Taufik.
Penyidik menyatakan saat ini RS telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana perbankan dan penggelapan. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan internal di lembaga keuangan serta maraknya kecanduan judi online di kalangan generasi muda, termasuk pegawai profesional.
Pihak Bank 9 Jambi hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut, namun diharapkan dapat segera memberikan kejelasan serta perlindungan terhadap nasabah yang menjadi korban. (***)