Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas tengah merancang peta jalan kesejahteraan jangka panjang untuk 20 tahun ke depan, yang menandai pergeseran fokus pembangunan dari sekadar menurunkan angka kemiskinan menuju peningkatan kualitas pekerjaan masyarakat.
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Bappenas, Maliki, mengungkapkan bahwa indikator kesejahteraan nasional ke depan akan mencakup aspek pekerjaan yang layak, bukan hanya soal penghasilan atau jumlah penduduk miskin.
“Kalau sekarang kan biasanya kemiskinan ya. Jadi bagaimana kita sebenarnya melihat satu penduduk itu sudah dianggap sejahtera. Kemudian yang kedua, salah satu kriteria dari kesejahteraan itu adalah bahwa mereka harusnya punya pekerjaan yang layak,” ujar Maliki dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (12/7/2025).
Gunakan Standar ILO untuk Definisi Pekerjaan Layak
Dalam menyusun indikator tersebut, Bappenas akan mengacu pada definisi pekerjaan layak dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pekerjaan layak bukan hanya tentang gaji atau posisi formal, melainkan mencakup perlindungan sosial, keselamatan kerja, hak pekerja, dan kesempatan untuk berkembang.
“Pekerjaan itu harus bisa melindungi dia. Melindungi dan juga tentunya dari sisi kesejahteraan itu juga harusnya bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan dia,” tegas Maliki.
Konsep ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), di mana penciptaan pekerjaan formal dengan jaminan sosial dan perlindungan kerja akan menjadi indikator utama kesejahteraan nasional.
Cakupan Indikator: Dari Jaminan Sosial hingga Partisipasi Pekerja
Lebih lanjut, Maliki menjelaskan bahwa pekerjaan layak juga berarti adanya jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja, termasuk untuk risiko kecelakaan kerja, hak cuti, serta kebebasan berserikat dan menyampaikan aspirasi.
“Jadi seperti jaminan sosial, perlindungan sosial, kemudian juga beberapa perlindungan misalnya kecelakaan dan sebagainya. Itu yang harus bisa diukur juga,” jelasnya.
Selain itu, indikator kesejahteraan akan mempertimbangkan partisipasi aktif pekerja dalam pengambilan keputusan terkait pekerjaan mereka, serta adanya prospek untuk pengembangan diri dan integrasi sosial.
Fokus pada Pekerjaan Formal sebagai Instrumen Kesejahteraan
Bappenas juga menyoroti pentingnya peningkatan proporsi pekerjaan formal, karena sektor ini dianggap mampu memberikan perlindungan dan akses terhadap hak-hak pekerja yang lebih baik dibandingkan sektor informal.
“Indikator ini sudah masuk di dalam RPJP. Misalnya presentasi penciptaan kerja formal. Formal itu berarti kan layak juga,” pungkas Maliki.
Transformasi Paradigma Pembangunan
Langkah ini mencerminkan transformasi paradigma pembangunan Indonesia, yang sebelumnya berorientasi pada angka makro seperti pengurangan kemiskinan ekstrem, kini mulai bergerak ke arah kesejahteraan berbasis kualitas hidup dan martabat kerja.
Dalam dua dekade ke depan, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan global, termasuk disrupsi teknologi dan perubahan struktur ekonomi.
Dengan penyusunan peta jalan kesejahteraan jangka panjang ini, Bappenas mendorong agar pembangunan Indonesia tidak hanya mengangkat masyarakat dari kemiskinan, tetapi juga menjamin mereka memiliki kehidupan kerja yang bermartabat, produktif, dan berkeadilan.
Rencana ini akan menjadi fondasi kebijakan pembangunan nasional hingga tahun 2045, sejalan dengan visi Indonesia Emas. (***)






