Scroll untuk baca artikel
Daerah

Warga Blitar Cantumkan “Kepercayaan terhadap Tuhan YME” di KTP, DPR dan Kemendagri Pelajari Kasus

×

Warga Blitar Cantumkan “Kepercayaan terhadap Tuhan YME” di KTP, DPR dan Kemendagri Pelajari Kasus

Sebarkan artikel ini
Warga Blitar Cantumkan Kepercayaan terhadap Tuhan YME di KTP, DPR dan Kemendagri Pelajari Kasus
Baca Berita Terupdate di Saluran Whatsapp Gratis

Sejumlah warga Blitar, Jawa Timur, menarik perhatian publik setelah kolom agama pada KTP mereka tertulis “kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Fenomena ini memunculkan diskusi mengenai legalitas dan dasar hukum penerbitan KTP dengan keterangan tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari kasus ini.

Iklan

“Kami akan cek di Dukcapil apa yang menyebabkan mereka mengganti kolom agama menjadi kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Selama ini kan disebutkan langsung, misalnya Islam atau Kristen,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/7).

Bahtra juga menyoroti perlunya menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadikan dasar hukum. Menurutnya, hal ini perlu dikaji agar jelas apakah pencantuman tersebut sesuai regulasi.

“Kalau memang putusan MK memperbolehkan, ya bagi kami tidak masalah, asalkan tidak mengganggu kesetiaan kepada NKRI dan Pancasila,” tegasnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun bersikap serupa. Ia menyatakan akan mempelajari lebih lanjut sebelum memberikan pernyataan resmi. “Nanti saya pelajari,” kata Tito singkat di Senayan, Kamis (24/7).

Baca Juga:  MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Susanto di Pilbup Serang 2024

Landasan Hukum dari Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 menjadi rujukan utama dalam kasus ini. MK mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan untuk mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama pada KTP. Namun, MK juga menolak permohonan terbaru yang meminta adanya kolom “tidak beragama” pada KTP dan KK. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kebebasan beragama di Indonesia tidak mencakup pilihan untuk tidak beragama sama sekali.

Perspektif Positif: Wajah Toleransi dan Pengakuan Kepercayaan Lokal

Fenomena ini sesungguhnya mencerminkan kemajuan dalam pengakuan hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan di Indonesia. Negara memberikan ruang bagi mereka untuk tetap tercatat secara sah tanpa harus dipaksa memilih agama tertentu. Ini menunjukkan langkah maju dalam toleransi dan keberagaman, sesuai dengan semangat Pancasila yang menjunjung Ketuhanan Yang Maha Esa.

Langkah DPR dan Kemendagri untuk mempelajari kasus ini secara mendalam patut diapresiasi. Pendekatan hati-hati memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap menghormati hukum, menjaga harmoni sosial, dan melindungi hak warga negara.

Dalam konteks ini, penerapan “kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” pada KTP tidak seharusnya dipandang kontroversial, melainkan sebagai wujud perlindungan terhadap keberagaman keyakinan. Ini menjadi bukti bahwa Indonesia terus belajar menjadi bangsa yang inklusif tanpa meninggalkan fondasi ideologisnya. (***)

Berlangganan berita gratis di Whatsapp Channel
Dunia Sudah Canggih! Kreatiflah Sedikit...