Kasus dugaan malapraktik medis mencuat di Kabupaten Malang setelah Yulianto (47), seorang pasien operasi katarak, mengalami kebutaan permanen. Akibat kondisi tersebut, Yulianto melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan gugatan perdata terhadap RS Pindad Turen, Malang, dengan nilai tuntutan mencapai Rp 10 miliar.
Agus Salim Gozali, penasihat hukum Yulianto, menegaskan langkah hukum ini dilakukan setelah laporan pidana resmi dilayangkan ke Polres Malang. “Kita sudah melaporkan ke Polres Malang. Kami akan melakukan upaya gugatan perdata, sampai ketemu material dan immaterialnya,” ujar Agus Salim saat ditemui di kantornya, Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (1/10).
Menurut Agus, pihaknya masih menghitung total nilai kerugian materiil dan immateriil. Dari hasil konsultasi dengan sejumlah dokter mata, nilai kerugian yang dialami Yulianto disebut sangat besar dan tidak ternilai dengan uang. “Hitungan kasar awal ada total Rp 1-5 miliar untuk nilai materiil. Kita ajukan antara Rp 5 miliar. Secara normatif kerugian immateriilnya bisa 10-15 miliar. Insya Allah dalam waktu dekat kita akan susun,” jelasnya.
Agus menekankan, dasar gugatan ini karena Yulianto kehilangan kemampuan mencari nafkah akibat kebutaan yang dialami. Sebelum operasi, meski mata kanannya yang katarak hanya bisa melihat buram, mata kirinya masih berfungsi normal. Namun kini kedua matanya terancam tidak bisa melihat. “Dia tidak bisa menafkahi anak istri. Dulunya aktif bekerja serabutan, bisa jadi sopir atau petani. Tapi setelah operasi mata kanan, kini sudah buta, dan mata satunya juga tidak bisa melihat,” ungkap Agus.
Di sisi lain, pihak RS Pindad Turen menyatakan siap menghadapi proses hukum, baik pidana maupun perdata. Humas RS Pindad Turen, Yanuar Rizal Al Rosyid, menegaskan rumah sakit menghormati hak setiap pasien untuk melapor. “Kami sangat menghormati hak setiap pasien untuk membuat laporan yang dijamin undang-undang. Artinya, kami terbuka,” ujarnya melalui keterangan resmi.
Yanuar juga memastikan pihak rumah sakit akan kooperatif dalam memberikan keterangan maupun bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum. “Kami akan mengikuti setiap prosedur dan kaidah hukum yang berlaku. Sebelumnya memang sudah ada somasi dari pihak lawyer pasien. Itu kami jawab dan melakukan mediasi untuk menentukan titik temu,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi dunia medis dan hukum di Indonesia dalam menangani dugaan malapraktik yang berdampak besar pada kehidupan pasien. (***)







