Scroll untuk baca artikel
Politik

MK Jadwalkan Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Pesawaran pada 20 Juni 2025

×

MK Jadwalkan Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Pesawaran pada 20 Juni 2025

Sebarkan artikel ini
MK Jadwalkan Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Pesawaran pada 20 Juni 2025
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan/ Amri/ rmollampung
Baca Berita Terupdate di Saluran Whatsapp Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran pada Jumat, 20 Juni 2025, pukul 13.30 WIB.

Sidang tersebut akan mengusung agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni KPU Pesawaran, keterangan dari pihak terkait, serta pernyataan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran. Selain itu, majelis hakim juga akan mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

Iklan

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyusun jawaban atas dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya.

“Insya Allah lanjutan sidang kalau tidak ada perubahan, Jumat (20 Juni 2025), pukul 13.30 WIB. Ini kita lagi buat jawaban terhadap dalil permohonan pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kemarin,” ujar Fery.

Sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah digelar sebelumnya mengangkat perkara dengan nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi yang terdiri dari Saldi Isra, Asrul Sani, dan Ridwan Mansyur.

Dalam kesempatan tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, melalui kuasa hukum mereka Anton Heri, menyampaikan pokok-pokok permohonan kepada Majelis Hakim. Setidaknya terdapat tiga poin utama dalam permohonan tersebut.

“Pada sidang tadi kami diberikan kesempatan yang luas untuk menjelaskan berkenaan dengan permohonan yang kami ajukan kepada Majelis Mahkamah. Baik dari sisi penyalahgunaan sumber daya negara, pergerakan perangkat daerah dan penyelenggara pemilu terhadap paslon 02, serta praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh paslon 02,” jelas Anton Heri melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan bahwa materi permohonan yang disampaikan telah disambut baik oleh ketua majelis hakim. Ia pun berharap sidang lanjutan mendatang akan menjadi titik terang atas sengketa yang tengah berlangsung.

Sidang lanjutan ini akan menjadi penentu arah kelanjutan proses hukum atas hasil Pilkada Pesawaran dan menjadi sorotan penting bagi masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan terhadap integritas demokrasi lokal. (***)

Berlangganan berita gratis di Whatsapp Channel
Baca Juga:  Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Mundur, Firman Soebagyo Dukung Mekanisme Lama yang Sarat Kepentingan
Dunia Sudah Canggih! Kreatiflah Sedikit...