Maraknya aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis dan pelanggaran hukum menjadi sorotan serius kalangan akademisi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, MS, bersama tokoh pendidikan Prof. Dr. H. Maskuri, M.Si, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Aksi Demonstrasi: Akademisi Universitas Brawijaya Ingatkan Batas Hukum

Menurut Prof. Nyoman, hak menyampaikan pendapat di muka umum adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh norma hukum dan tanggung jawab sosial.
“Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tidak hanya memberi hak, tetapi juga menetapkan prinsip-prinsip dasar yang wajib dipatuhi. Mulai dari syarat administratif, larangan terhadap tindakan tertentu, hingga sanksi hukum jika terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa demonstrasi tidak dapat dilakukan secara bebas di semua tempat. Ada larangan tegas terhadap pelaksanaan aksi di lokasi strategis tertentu seperti Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat ibadah, serta di media publik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, ia juga menyarankan agar aksi tidak dilakukan pada hari libur nasional atau hari besar keagamaan demi menjaga ketenangan dan rasa hormat terhadap seluruh lapisan masyarakat.
“Kebebasan harus disertai akal sehat. Negara melalui aparat kepolisian memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan menjaga ketertiban selama aksi. Namun jika aksi berubah menjadi destruktif dan melanggar hukum, maka penegakan hukum wajib dilakukan,” tegas Prof. Nyoman.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap meningkatnya demonstrasi yang tak jarang melenceng dari tujuan awal dan justru menciptakan gangguan terhadap ketertiban umum.
Dengan demikian, para akademisi berharap masyarakat, terutama generasi muda dan kelompok sipil, memahami bahwa kebebasan berpendapat adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga dengan kesadaran hukum, etika, dan tanggung jawab bersama. (***)