Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan. Kali ini, sinergi antara Bea Cukai Batam dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil mengamankan 3,5 juta batang rokok ilegal atau setara 309 ton di Pelabuhan Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Bea Cukai Batam dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan rokok tanpa pita cukai tersebut rencananya akan dikirim ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro dari pelabuhan Punggur.
“Iya benar, kita lakukan penindakan terhadap muatan rokok tanpa cukai. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,67 miliar akibat penyelundupan ini,” ujar Evi dalam keterangannya, Selasa (12/5/2025).
Dalam penindakan ini, tidak ditemukan pemilik dari barang bukti (barbuk) yang diamankan. Barang bukti kemudian langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai menggunakan truk milik TNI AL.
Menanggapi beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan keterlibatan TNI AL dalam pengangkutan rokok ilegal, Evi membantah hal tersebut.
“Terkait berita yang beredar soal truk TNI AL yang mengangkut rokok tanpa pita cukai, itu tidak benar. Truk TNI AL hanya digunakan untuk mengangkut barang bukti ke Kantor Bea Cukai karena saat ditemukan, barang tersebut tidak memiliki pemilik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Evi menegaskan bahwa TNI AL dan Bea Cukai Batam terus menjalin kerja sama erat dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran barang ilegal, khususnya di kawasan pelabuhan.
“Bea Cukai Batam dan TNI AL akan terus berkolaborasi dalam memerangi peredaran barang ilegal. Kegiatan penegakan hukum (gaktibkum) akan terus kami lakukan secara berkala di wilayah Batam,” pungkasnya.
Penindakan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara secara finansial dan merusak pasar domestik. (***)