Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa sepeda motor dan batu bara tidak akan dikenai cukai. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyusul munculnya kekhawatiran publik atas kajian perluasan objek cukai yang tercantum dalam Laporan Kinerja DJBC tahun 2024.
Bea Cukai Pastikan Sepeda Motor dan Batu Bara Tak Masuk Objek Cukai

“Kami sampaikan kebijakan mengenai cukai sepeda motor dan batu bara itu tidak ada. Jadi tidak ada implementasi itu. Jadi masih jauh sekali,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (30/4/2025).
Askolani menjelaskan bahwa penyusunan kajian merupakan tugas internal rutin DJBC setiap tahunnya. Kajian tersebut bertujuan mengantisipasi berbagai kemungkinan kebijakan fiskal, namun tidak serta-merta berarti akan diterapkan.
“Kajian mengenai cukai menjadi salah satu tugas internal dari Bea dan Cukai untuk membuat kajian setiap tahun. Paling tidak ada dua topik yang kita kaji,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses ekstensifikasi atau perluasan objek cukai memiliki mekanisme yang diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, khususnya melalui pembahasan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.
“Kita tahu untuk ekstensifikasi cukai itu ada mekanismenya, bahwa kalaupun kita akan melakukan ekstensifikasi cukai sesuai dengan Undang-Undang APBN, maka kita akan menyampaikan melalui pembahasan undang-undang APBN setiap tahun secara transparan,” tegas Askolani.
Lebih lanjut, DJBC mengingatkan bahwa masuknya suatu komoditas ke dalam kajian tidak serta-merta menjadi dasar penerapan kebijakan. Pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, dan dampak sosial sebelum mengambil keputusan final.
Dengan pernyataan ini, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir akan adanya rencana penerapan cukai pada kendaraan bermotor atau komoditas batu bara dalam waktu dekat. (***)